RELUNG.ID – Skema dugaan pembagian fee dalam proyek pengadaan Chromebook dan SmartBoard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (29/9/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Abi Nurwardani saat menjadi saksi dalam perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Direktur PT MSA Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, Abi mengungkap adanya dugaan pembagian fee sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan proyek.
Menurut Abi, pembagian tersebut terdiri dari 5 persen yang disebut diperuntukkan bagi Bupati Muara Enim Edison, 3 persen untuk Rusdi yang saat itu menjabat Kepala Disdikbud sekaligus Pengguna Anggaran (PA), 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Karmidi, dan 1 persen untuk dirinya.
“Besaran pembagian tersebut, sebesar 5 persen untuk Bupati Edison, 3 persen untuk Rusdi KadisDikbud (PA), 1 persen untuk PPK Karmidi, dan 1 persen untuk saya,” ujar Abi dalam persidangan.
Abi sendiri diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap yang menjerat Edison. Ia juga termasuk pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait perkara tersebut.
Selain dugaan pembagian fee 10 persen, Abi mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut ditujukan kepada Pj Bupati Muara Enim sebelumnya.
“Selain untuk kita 10 persen ini, jangan lupa untuk Pak Pj Bupati yang lama sebesar Rp1 miliar,” kata Abi.
Keterangan mengenai pembagian fee tersebut muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali lebih jauh dugaan aliran uang dalam proyek pengadaan Chromebook dan SmartBoard.
JPU kemudian menanyakan siapa pihak yang mengatur pembagian persentase tersebut. Abi menyebut Rusdi, yang saat itu menjabat Kepala Disdikbud Muara Enim sekaligus PA.
“Yang mengatur semua ini adalah Rusdi selaku KadisDikbud sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA),” ungkapnya.
Dalam persidangan yang sama, JPU turut menggali hubungan komunikasi antara Abi dengan terdakwa Cory Erin Hardi.
Abi mengatakan Cory pernah menyampaikan kesediaannya membantu apabila pihak Disdikbud membutuhkan dukungan.
“Nanti kalau misalnya dinas ada kebutuhan, kebutuhan maupun untuk pembinaan futsal, saya akan lebih bantu,” ujar Abi menirukan pernyataan Cory.
Abi juga mengaku pernah meminta bantuan kepada sejumlah rekannya di Jakarta. Menurut keterangannya, permintaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan.
JPU kemudian menanyakan hubungan Abi dengan Anang Sidiq. Abi menjelaskan bahwa Anang merupakan adiknya dan tidak terlibat dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Anang Sidiq adalah adik saya, namun dia tidak terlibat dalam perkara ini. Saya hanya meminjam rekeningnya untuk menerima transferan dari pihak lain,” jelas Abi.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan SmartBoard tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (YSF)

