RELUNG.ID– Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kali ini, ia menggugat keabsahan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Senin (4/8/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan permohonan tersebut telah diterima dan akan segera disidangkan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung,” kata Andi, Jumat (7/8/2026).
Menurut Andi, perkara itu akan diperiksa oleh hakim tunggal M Firman Akbar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
“Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya,” ujarnya.
Praperadilan kali ini berbeda dengan gugatan sebelumnya yang diajukan Lodewyk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan terdahulu, ia menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam penyidikan perkara dugaan korupsi MBG.
Namun, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima,” ujar Abdul saat membacakan putusan pada Kamis (30/7/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Sony Sonjaya.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka diduga meloloskan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur penentuan titik SPPG, serta melakukan praktik mark up dan pengadaan barang yang dinilai tidak diperlukan, sehingga diduga merugikan keuangan negara.[YKP]

