Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kasus MBG, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Baru ke PN Jakarta Pusat
Regional

Kasus MBG, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Baru ke PN Jakarta Pusat

RiyadiBy Riyadi07/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kali ini, ia menggugat keabsahan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Senin (4/8/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

Baca juga :   Kasus Es Kue Jadul Viral, TNI-Polri Datangi Suderajat dan Beri Bantuan

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan permohonan tersebut telah diterima dan akan segera disidangkan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung,” kata Andi, Jumat (7/8/2026).

Menurut Andi, perkara itu akan diperiksa oleh hakim tunggal M Firman Akbar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca juga :   Pengamat: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Terlihat Tak Wajar

“Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya,” ujarnya.

Praperadilan kali ini berbeda dengan gugatan sebelumnya yang diajukan Lodewyk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan terdahulu, ia menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam penyidikan perkara dugaan korupsi MBG.

Namun, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga :   Betrand Peto Bantah Tarik Tangan hingga Lecehkan Wanita di Klub

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima,” ujar Abdul saat membacakan putusan pada Kamis (30/7/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Sony Sonjaya.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Baca juga :   Pelajar di Lahat Tewas Tersengat Listrik Saat Coba Sambungkan Kabel

Para tersangka diduga meloloskan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur penentuan titik SPPG, serta melakukan praktik mark up dan pengadaan barang yang dinilai tidak diperlukan, sehingga diduga merugikan keuangan negara.[YKP]

Kasus Lodewyk PN Jakarta Pusat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSri Mulyani Emban Jabatan Strategis di Bank Dunia, Pimpin Pengisian Dana IDA22
Next Article Kasus Keracunan MBG, BGN Temukan Dugaan Pelanggaran SOP dan Dapur Belum Bersertifikat
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?