Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur Tuntut Empat Prajurit TNI 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur Tuntut Empat Prajurit TNI 2,5 Tahun Penjara

RiyadiBy Riyadi03/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa,” ujar Oditur saat membacakan surat tuntutan.

Baca juga :   Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Dituntut Penjara 5 Tahun

Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam tuntutannya, Oditur mengungkap sejumlah faktor yang meringankan hukuman bagi para terdakwa. Di antaranya, mereka dinilai bersikap jujur dan terbuka selama persidangan berlangsung.

“Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan,” kata Oditur.

Baca juga :   Usai Ringkus Dua Kurir, Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti Tiga Kilogram Sabu

Selain itu, para terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Meski demikian, Oditur juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Selain itu, tindakan tersebut dianggap mencoreng nama baik institusi TNI serta menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka berat yang membutuhkan perawatan intensif.

Baca juga :   Wanita di Palembang Bobol Brankas Tempat Kerjanya Demi untuk Lunasi Utang Pinjol

Berdasarkan fakta persidangan, Oditur menyebut aksi penyiraman air keras itu didasari rasa marah dan sentimen negatif terhadap korban. Para terdakwa disebut menyimpan dendam karena menganggap Andrie telah melecehkan martabat TNI saat melakukan interupsi dalam rapat tertutup antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont yang membahas revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berencana.

Dalam aturan tersebut, ancaman pidana maksimal mencapai empat tahun penjara untuk penganiayaan berencana dan tujuh tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.

Baca juga :   Usut Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, Polisi Bakal Gelar Perkara

Dalam proses persidangan, Andrie Yunus selaku korban belum pernah diperiksa secara langsung karena masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Majelis hakim sebenarnya sempat menginginkan keterangan dari Andrie. Namun karena namanya tidak tercantum dalam berkas pemeriksaan sebagai saksi utama, posisinya hanya dapat dihadirkan sebagai saksi tambahan.

Keinginan tersebut mendapat penolakan dari Andrie dan tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka menyatakan tidak memiliki kepercayaan terhadap mekanisme peradilan militer dalam mengadili prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum.

Baca juga :   Tiga Tahun Buron, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Istri Ditangkap di Palembang

Sementara itu, berdasarkan keterangan tim medis RSCM, kondisi Andrie masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi lanjutan. Aktivitasnya masih harus dibatasi dan terus dipantau oleh tim dokter multidisiplin yang terdiri dari spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan lainnya.

Tim medis menyebut kondisi fisik dan psikologis Andrie masih memerlukan evaluasi berkala guna memastikan proses penyembuhan luka dan pemulihan fungsi penglihatannya berjalan optimal.[YKP]

Air Keras Andre Yunus Dituntut Penyiraman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Dicopot, Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Kejagung
Next Article Karangan Bunga ‘Terima Kasih Presiden’ Terpajang Saat Kejagung Geledah Kantor BGN
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,894 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?