RELUNG.ID– Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa,” ujar Oditur saat membacakan surat tuntutan.
Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam tuntutannya, Oditur mengungkap sejumlah faktor yang meringankan hukuman bagi para terdakwa. Di antaranya, mereka dinilai bersikap jujur dan terbuka selama persidangan berlangsung.
“Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan,” kata Oditur.
Selain itu, para terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Meski demikian, Oditur juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Selain itu, tindakan tersebut dianggap mencoreng nama baik institusi TNI serta menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka berat yang membutuhkan perawatan intensif.
Berdasarkan fakta persidangan, Oditur menyebut aksi penyiraman air keras itu didasari rasa marah dan sentimen negatif terhadap korban. Para terdakwa disebut menyimpan dendam karena menganggap Andrie telah melecehkan martabat TNI saat melakukan interupsi dalam rapat tertutup antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont yang membahas revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berencana.
Dalam aturan tersebut, ancaman pidana maksimal mencapai empat tahun penjara untuk penganiayaan berencana dan tujuh tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.
Dalam proses persidangan, Andrie Yunus selaku korban belum pernah diperiksa secara langsung karena masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Majelis hakim sebenarnya sempat menginginkan keterangan dari Andrie. Namun karena namanya tidak tercantum dalam berkas pemeriksaan sebagai saksi utama, posisinya hanya dapat dihadirkan sebagai saksi tambahan.
Keinginan tersebut mendapat penolakan dari Andrie dan tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka menyatakan tidak memiliki kepercayaan terhadap mekanisme peradilan militer dalam mengadili prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tim medis RSCM, kondisi Andrie masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi lanjutan. Aktivitasnya masih harus dibatasi dan terus dipantau oleh tim dokter multidisiplin yang terdiri dari spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan lainnya.
Tim medis menyebut kondisi fisik dan psikologis Andrie masih memerlukan evaluasi berkala guna memastikan proses penyembuhan luka dan pemulihan fungsi penglihatannya berjalan optimal.[YKP]

