RELUNG.ID – Kasus dugaan penggelapan yang menjerat Syafrida Yani akhirnya berakhir. Pelapor memilih jalan untuk damai dan membebaskan Syafrida Yani dari Polsek Ciputat Timur, Polsek Tangsel.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Paulus Tarigan dalam keterangannya, Senin (24/3).
“Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut,” katanya.
Kesepakatan damai ini tercapai setelah kedua belah pihak bermediasi di Jelupang, Serpong Utara, Tangsel, pada Minggu kemarin (23/3).
Proses perdamaian itu juga disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perwakilan warga.
Kemudian, pihak pelapor menyerahkan surat perdamaian dan pencabutan laporan pada malam harinya, pukul 19.30 di Polsek Ciputat Timur. Penyerahan surat itu juga diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.
Mewakili kliennya, Paulus meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini.
“Klien kami hanya menuntut keadilan dan bukan bertindak di luar hukum. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat pemberitaan sebelumnya,” kata dia.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat saat anak dari Syafrida Yani, yaitu FM dan NRA hendak menjual ginjal mereka demi membebakan sang ibu yang ditaha di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Aksi tersebut dilakukan oleh kakak adik ini di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis lalu (20/3).
FM menceritakan, kasus ini bermula saat ibunya diminta untuk bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap bepergian ke luar negeri. Mengingat, ibunya hanya seorang penjual makanan rumahan.
“Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” katanya.
Selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar. Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.
Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang. Padahal, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah. Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Sang ibu sempat menunjukkan rincian pengeluaran uang yang diberikan pemilik rumah. Bahkan, sang ibu telah mengembalikan ponsel serta uang Rp10 juta hingga pada Minggu, keluarga mereka mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. (vid)

