Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Viral Jual Ginjal Demi Bebaskan Sang Ibu Berakhir, Pelapor Pilih Damai
Hukum

Kasus Viral Jual Ginjal Demi Bebaskan Sang Ibu Berakhir, Pelapor Pilih Damai

alwiBy alwi24/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasus Syafrida Yani akhirnya berakhir damai. (Polres Tangsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus dugaan penggelapan yang menjerat Syafrida Yani akhirnya berakhir. Pelapor memilih jalan untuk damai dan membebaskan Syafrida Yani dari Polsek Ciputat Timur, Polsek Tangsel.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Paulus Tarigan dalam keterangannya, Senin (24/3).

“Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut,” katanya.

Baca juga :   Motivator dan Pengusaha Dwi Hartono Jadi Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI

Kesepakatan damai ini tercapai setelah kedua belah pihak bermediasi di Jelupang, Serpong Utara, Tangsel, pada Minggu kemarin (23/3).

Proses perdamaian itu juga disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perwakilan warga.

Kemudian, pihak pelapor menyerahkan surat perdamaian dan pencabutan laporan pada malam harinya, pukul 19.30 di Polsek Ciputat Timur. Penyerahan surat itu juga diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.

Baca juga :   Viral Pungli di Jembatan Air Sugihan, Herman Deru Turun Tangan Minta Penertiban Total

Mewakili kliennya, Paulus meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini.

“Klien kami hanya menuntut keadilan dan bukan bertindak di luar hukum. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat pemberitaan sebelumnya,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat saat anak dari Syafrida Yani, yaitu FM dan NRA hendak menjual ginjal mereka demi membebakan sang ibu yang ditaha di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga :   Baru Keluar Penjara, Pria di PALI Mengamuk di Pabrik Sawit, Tembak Dua Orang dengan Air Softgun

Aksi tersebut dilakukan oleh kakak adik ini di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis lalu (20/3).

FM menceritakan, kasus ini bermula saat ibunya diminta untuk bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap bepergian ke luar negeri. Mengingat, ibunya hanya seorang penjual makanan rumahan.

“Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” katanya.

Baca juga :   Kronologi Pembunuhan Remaja 13 Tahun di Palembang, Polisi Akui Korban Diracuni Kakak Ipar!

Selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar. Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.

Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang. Padahal, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah. Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.

Baca juga :   Viral Pengendara Mobil Lindas Sajadah di Halaman Masjid di Palembang

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Sang ibu sempat menunjukkan rincian pengeluaran uang yang diberikan pemilik rumah. Bahkan, sang ibu telah mengembalikan ponsel serta uang Rp10 juta hingga pada Minggu, keluarga mereka mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. (vid)

Jual Ginjal Polres Tangerang Selatan Viral
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePuncak Mudik H-3 Lebaran, Tiket Kereta Palembang Laris Manis!
Next Article Harga Cabai Merah di Palembang Masih Tinggi, Sembako Relatif Stabil Jelang Lebaran
alwi

Related Posts

Regional

Viral! Didatangi Pria Mengaku Satresnarkoba dan BNN, Warga Garut Ini Buat Surat Terbuka

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?