Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Emmo Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Hukum

Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Emmo Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

alwiBy alwi13/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN). (net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Baca juga :   Polisi Agendakan Pemeriksaan Hotman Paris usai Dilaporkan PWI dan MIO

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan AM dalam proyek pengadaan motor listrik untuk kebutuhan BGN.

“Hari ini tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga :   Ancam Sikat Wartawan, Pengawal Panglima TNI Dapat Kecaman Masyarakat Sipil

Menurut Kejagung, kasus ini bermula ketika Andri Mulyono, yang disebut sebagai pengendali PT YAT, melakukan pendekatan kepada jajaran Badan Gizi Nasional pada awal 2025.

Dalam pertemuan tersebut, ia mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh peluang dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Penyidik menduga AM kemudian melakukan komunikasi intensif dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait rencana pengadaan motor listrik sejak Februari 2025, meskipun proses pengadaan belum dimulai secara resmi dan perusahaan yang dipimpinnya disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis.

Baca juga :   Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Dipantau Harian, Kemenkes Terapkan Sistem Laporan Terintegrasi

Kejagung juga mengungkap dugaan adanya upaya pengondisian untuk memenangkan proyek melalui kerja sama dengan pihak lain, termasuk akuisisi perusahaan tertentu guna memenuhi syarat administrasi pengadaan.

Selain itu, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik merek Emmo yang digunakan dalam program tersebut. Harga setiap unit disebut disesuaikan agar mendekati nilai pagu anggaran yang telah ditetapkan.

“Terdapat dugaan pengondisian harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) bersama pihak internal BGN sehingga proses pengadaan tidak berjalan secara wajar,” kata Syarief.

Baca juga :   Wali Kota Palembang Tegaskan Pengawasan Ketat 98 Dapur SPPG Penopang Program Makan Bergizi Gratis

Tak hanya itu, Kejagung juga menduga telah terjadi pencairan pembayaran proyek secara penuh meskipun barang yang diadakan belum sepenuhnya selesai dirakit dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Penyidik menduga dokumen serah terima pekerjaan dibuat seolah-olah proyek telah selesai dan memenuhi persyaratan, sehingga pembayaran 100 persen dapat dicairkan kepada pihak penyedia.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :   Dinkes Sumsel Ingatkan MBG Harus Langsung Dikonsumsi di Sekolah, Bukan Dibawa Pulang

Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN kini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara. (LWM)

Kejagung MBG Motor listrik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDede Sunandar Akui Kesulitan Ekonomi, Belum Punya Uang untuk Biaya Perceraian
Next Article Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Hamil di Ogan Ilir, Kekasih Korban Ditangkap
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?