RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan AM dalam proyek pengadaan motor listrik untuk kebutuhan BGN.
“Hari ini tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Kejagung, kasus ini bermula ketika Andri Mulyono, yang disebut sebagai pengendali PT YAT, melakukan pendekatan kepada jajaran Badan Gizi Nasional pada awal 2025.
Dalam pertemuan tersebut, ia mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh peluang dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Penyidik menduga AM kemudian melakukan komunikasi intensif dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait rencana pengadaan motor listrik sejak Februari 2025, meskipun proses pengadaan belum dimulai secara resmi dan perusahaan yang dipimpinnya disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis.
Kejagung juga mengungkap dugaan adanya upaya pengondisian untuk memenangkan proyek melalui kerja sama dengan pihak lain, termasuk akuisisi perusahaan tertentu guna memenuhi syarat administrasi pengadaan.
Selain itu, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik merek Emmo yang digunakan dalam program tersebut. Harga setiap unit disebut disesuaikan agar mendekati nilai pagu anggaran yang telah ditetapkan.
“Terdapat dugaan pengondisian harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) bersama pihak internal BGN sehingga proses pengadaan tidak berjalan secara wajar,” kata Syarief.
Tak hanya itu, Kejagung juga menduga telah terjadi pencairan pembayaran proyek secara penuh meskipun barang yang diadakan belum sepenuhnya selesai dirakit dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Penyidik menduga dokumen serah terima pekerjaan dibuat seolah-olah proyek telah selesai dan memenuhi persyaratan, sehingga pembayaran 100 persen dapat dicairkan kepada pihak penyedia.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN kini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara. (LWM)

