RELUNG.ID – Dugaan malapraktik dan kelalaian medis di RSUD Tulus Ayu Kabupaten OKU Timur diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Pengaduan dilayangkan keluarga pasien didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Muhammad Ikrom & Partner’s, Kamis (11/6/2026). Mereka meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kesalahan diagnosis dan penanganan medis yang disebut menyebabkan kondisi pasien memburuk selama menjalani perawatan.
Kuasa hukum keluarga pasien, Muhammad Ikrom SH, mengatakan surat pengaduan beserta kronologi kejadian telah disampaikan kepada Kapolda Sumsel dan Dirreskrimsus Polda Sumsel melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas).
“Kami meminta agar pengaduan klien kami segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga ada kepastian hukum terkait dugaan kelalaian medis yang kami laporkan,” kata Ikrom usai mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Menurut Ikrom, persoalan bermula saat kliennya menjalani pemeriksaan di RSUD Tulus Ayu pada 30 Januari 2026 karena mengalami demam. Saat itu pasien disebut hanya mengalami gejala demam biasa dan diperbolehkan menjalani rawat jalan.
Namun dua hari kemudian, tepatnya 1 Februari 2026, kondisi pasien tidak kunjung membaik sehingga kembali menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil laboratorium, pasien didiagnosis menderita Demam Berdarah Dengue (DBD) dan diminta menjalani perawatan inap.
Selama dirawat, pasien disebut mengalami trombosit rendah dan mendapatkan penanganan sesuai diagnosis DBD. Akan tetapi, kondisi pasien justru diklaim terus memburuk.
“Pasien mengalami mual, muntah, pusing, sakit perut, diare, batuk, hingga badan lemas seperti orang keracunan,” ujar Ikrom.
Pada 10 Februari 2026, pasien kembali didiagnosis mengalami komplikasi dengan keterangan medis trombositopenia akibat DBD grade 2, suspek Immune Thrombocytopenic Purpura (ITP), serta hepatitis akut.
Merasa kondisi pasien semakin mengkhawatirkan, keluarga kemudian berupaya meminta rujukan ke RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Namun keluarga mengaku tidak mendapatkan surat rujukan dan akhirnya membawa pasien secara mandiri ke Palembang.
Di RSMH, pasien mulai menjalani perawatan pada 11 Februari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis di rumah sakit tersebut, pasien disebut tidak mengalami DBD maupun hepatitis akut, melainkan menderita demam tifoid atau tifus.
Setelah mendapatkan penanganan di RSMH, kondisi pasien diklaim berangsur membaik dan diperbolehkan pulang pada 15 Februari 2026.
Perbedaan hasil diagnosis inilah yang menjadi dasar keluarga melaporkan dugaan kesalahan diagnosis dan penanganan medis di RSUD Tulus Ayu.
Selain mempersoalkan aspek medis, keluarga juga menyoroti pelayanan rumah sakit yang dinilai kurang optimal. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan penjelasan dari dokter penanggung jawab serta mempertanyakan prosedur pemasangan infus yang disebut beberapa kali gagal hingga menimbulkan memar pada tubuh pasien.
Ikrom mengungkapkan pihaknya telah lebih dulu melayangkan somasi kepada RSUD Tulus Ayu. Namun jawaban yang diterima dinilai belum mampu menjelaskan seluruh persoalan yang dipersoalkan keluarga.
“Kami juga sudah menyampaikan aduan ke Komisi IV DPRD OKU Timur, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Karena itu kami berharap Polda Sumsel dapat mengusut pengaduan ini secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Tulus Ayu Kabupaten OKU Timur belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan keluarga pasien tersebut.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah diterima. (FZP)

