RELUNG.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial M (42) berakhir apes. Pelaku babak belur dihajar warga setelah kepergok mencuri sepeda motor dan diteriaki maling di kawasan Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.
Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil dihentikan setelah personel patroli Unit Reskrim Polsek SU II Palembang tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, Nurna Ningsih (49), baru menyadari sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 3102 IM miliknya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh.
“Korban yang hendak melaksanakan salat Subuh mendapati sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya sudah tidak berada di tempat parkir. Saat diperiksa, pintu belakang rumah sengaja dikaitkan pelaku dari luar agar korban tidak bisa langsung keluar,” ujar Dedi, Jumat (26/6/2026).
Mengetahui motornya hilang, korban langsung memberi tahu saksi yang kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Tak lama berselang, saksi melihat dua pria tengah mendorong sepeda motor milik korban. Keduanya langsung dikejar hingga ke Jalan Sentosa.
“Berkat bantuan masyarakat, satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan rekannya yang diketahui berinisial L berhasil melarikan diri dan kini masih kami buru,” katanya.
Pelaku M sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha Mio Soul milik korban serta satu unit Yamaha Vega R tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Seberang Ulu II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegas Dedi.
Polisi juga masih memburu alat kejahatan berupa satu set kunci letter T yang diduga digunakan pelaku untuk membobol sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Jika melihat tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (DNP)

