Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan
Hukum

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan

RiyadiBy Riyadi04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan petinggi BGN lainnya sebagai tersangka, yakni eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Ketiganya dikabarkan dijemput penyidik pada Rabu (3/6/2026) dini hari dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada sore harinya.

Baca juga :   Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Dinilai Belum Sepenuhnya Jujur

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program MBG.

Menurut Syarief, program tersebut semestinya dijalankan melalui yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers.

Baca juga :   Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Keberadaan Dadan Hindayana Jadi Sorotan

Ia menjelaskan, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN yang diduga dilakukan atas atensi para tersangka.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

Syarief menyebut para tersangka diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan berujung pada praktik mark up harga.

Baca juga :   Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Terkait Kecelakaan Maut di Jalan Hauling PT RMK

“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terdapat mark up harga pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Penyidik mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut Kejagung, seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up harga.

Baca juga :   Bawa Pedang Saat Tawuran, Julian Diancam Penjara 12 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dadan Hindayana melaporkan total kekayaan sebesar Rp9,02 miliar per 14 Maret 2025.

Baca juga :   Audit BPKP Ungkap Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun di Program MBG

Dalam laporan tersebut, Dadan tercatat tidak memiliki utang.

Aset terbesar yang dimilikinya berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berada di Kota Bogor. Selain itu, ia juga memiliki tiga unit kendaraan dengan total nilai Rp1,4 miliar, terdiri dari Mazda CX-5 tahun 2023, Honda HR-V tahun 2024, dan Mazda CX-3 tahun 2023.

Dadan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar.

Total keseluruhan harta yang dilaporkan mencapai Rp9.022.400.000 tanpa kewajiban utang.[YKP]

Dadan Hindayana Dadan Tersangka Kasus MBG Mantan Kepala BGN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCuaca Panas dan Debu Meningkat, Dinkes Sumsel Minta Warga Waspadai Penyakit Musiman
Next Article Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN: Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?