RELUNG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan petinggi BGN lainnya sebagai tersangka, yakni eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Ketiganya dikabarkan dijemput penyidik pada Rabu (3/6/2026) dini hari dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada sore harinya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Syarief, program tersebut semestinya dijalankan melalui yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN yang diduga dilakukan atas atensi para tersangka.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Syarief menyebut para tersangka diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan berujung pada praktik mark up harga.
“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terdapat mark up harga pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Penyidik mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut Kejagung, seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up harga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dadan Hindayana melaporkan total kekayaan sebesar Rp9,02 miliar per 14 Maret 2025.
Dalam laporan tersebut, Dadan tercatat tidak memiliki utang.
Aset terbesar yang dimilikinya berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berada di Kota Bogor. Selain itu, ia juga memiliki tiga unit kendaraan dengan total nilai Rp1,4 miliar, terdiri dari Mazda CX-5 tahun 2023, Honda HR-V tahun 2024, dan Mazda CX-3 tahun 2023.
Dadan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar.
Total keseluruhan harta yang dilaporkan mencapai Rp9.022.400.000 tanpa kewajiban utang.[YKP]

