RELUNG.ID- Jumlah kerugian dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita terus membengkak dan kini mencapai Rp 18.443.155.435. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring terus masuknya laporan masyarakat ke pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik hingga kini masih melakukan pendataan dan pendalaman terhadap laporan para korban.
“Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Kerugian tersebut bersumber dari 277 aduan masyarakat yang masuk melalui posko pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak kasus ini mencuat. Selain itu, terdapat 24 laporan polisi resmi yang telah teregistrasi di Polda Metro Jaya maupun polsek jajaran.
“Berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat,” jelas Budi.
Sebelumnya, pada Desember 2025, jumlah korban yang melapor tercatat sebanyak 207 orang dengan total kerugian sekitar Rp 11,5 miliar. Seiring bertambahnya laporan, baik jumlah korban maupun nilai kerugian terus meningkat hingga kini menembus Rp 18,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menjelaskan, besaran kerugian setiap korban bervariasi, tergantung nilai pembayaran yang telah disetorkan kepada pihak WO.
“Kerugian korban cukup variatif. Ada yang Rp 40 juta, ada juga yang Rp 60 juta, karena diminta membayar DP terlebih dahulu,” kata Iman dalam konferensi pers sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus penipuan yang digunakan menyerupai skema gali lubang tutup lubang atau ponzi. Tersangka menawarkan paket pernikahan murah dengan berbagai promo menarik, termasuk paket bulan madu.
“Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu seterusnya sampai akhirnya muncul kerugian besar,” jelas Iman.
Namun, ketika jumlah pendaftar baru menurun, kewajiban terhadap pelanggan lama tidak lagi tertutup sehingga kerugian pun membengkak.
Ironisnya, uang yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk kebutuhan pernikahan. Polisi mengungkap dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka, mulai dari membayar cicilan rumah hingga bepergian ke luar negeri.
“Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu cicilan rumah, perjalanan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” ungkap Iman.
Korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari kalangan calon pengantin, tetapi juga vendor pernikahan. Dari delapan laporan polisi yang diterima, salah satunya berasal dari vendor yang jasanya telah digunakan namun tidak dibayarkan.
“Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya sesuai permintaan tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” tambahnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai. Keduanya kini telah ditahan.
“Kami tegaskan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” kata Iman.
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti.[YKP]

