Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice

RiyadiBy Riyadi01/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ruben Onsu. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu berakhir dengan perdamaian. Polres Metro Jakarta Selatan akan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penyidik telah menerima surat pencabutan laporan dari pihak pelapor. Selanjutnya, proses penyelesaian perkara akan dilakukan melalui tahapan RJ sebelum gelar perkara untuk menghentikan penyidikan.

“Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan,” kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Baca juga :   Ko Ajun Ajukan Restorative Justice, Minta Maaf atas Video Penganiayaan yang Viral

Menurut Joko, apabila kedua pihak telah sepakat berdamai, penyidikan akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan dihentikannya penyidikan, status tersangka yang sebelumnya disandang Ruben Onsu akan gugur.

“Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan,” ujarnya.

Baca juga :   Pelajar Tewas dengan Luka Bacok saat Lakukan Aksi Tawuran di Palembang

Kasus tersebut bermula dari laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perkara ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Dalam laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya. Keduanya kemudian sepakat dan korban menyerahkan sejumlah modal.

Sebelumnya, Ruben Onsu dan pihak pelapor resmi mencapai kesepakatan damai. Perdamaian tersebut ditandai dengan pertemuan kedua pihak di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Baca juga :   Dukung Pemberdayaan Ekonomi Eks Napi Restorative Justice, Ratu Dewa: Modal Jadi Kendala Usaha

Ruben hadir bersama kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad. Sementara pihak pelapor, Priyatno alias P, hadir didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Sahabat Ruben, Ivan Gunawan, turut mendampingi dalam pertemuan tersebut.

Ruben mengatakan sejak awal dirinya berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Ia juga tengah berupaya menjual aset untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian perkara.

“Memang ini maunya gitu, cuma dalam proses sekarang ini saya juga dalam proses mau jual aset tapi memang ada keperluan yang harus segera diselesaikan,” kata Ruben.

Baca juga :   Vonis 10 Tahun Penjara untuk Otak Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Mantan suami Sarwendah itu menegaskan tidak ingin memperpanjang persoalan dan memilih menyelesaikannya secara baik-baik.

Sementara itu, kuasa hukum Priyatno, Ahmad Ramzy, menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurutnya, perdamaian memang menjadi harapan pihak pelapor sejak awal.

“Alhamdulillah dari Jhon LBF Law Firm hari ini terjadi islah, perdamaian, memang dari awal itu yang kami harapkan,” ujar Ramzy.

Baca juga :   Polri Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Setelah kesepakatan damai tercapai, pihak pelapor berencana mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan yang membuat Ruben Onsu berstatus tersangka.

“Jadi ini saya dan pelapor akan mendatangi polres untuk mencabut laporan yang sudah kita buat,” kata Ramzy.[YKP]

Damai Dugaan penipuan Restorative Justice ruben onsu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Pertamax Turbo, Dexlite Hingga Pertamina Dex Naik
Next Article Kepala Biro PBJ Pemprov Sumbar Mundur Usai Video Asusila di Ruang Kerja Beredar
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?