RELUNG.ID- Rencana pembangunan Coal Handling Facility (CHF) dan Train Loading Station (TLS) 6 & 7 oleh PT Bukit Asam (PTBA) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, memicu protes dari warga.
Pasalnya, lahan milik warga yang telah digusur untuk keperluan proyek tersebut belum diberikan ganti rugi. Padahal, proses land clearing telah dilakukan terhadap kebun dan tanaman yang menjadi sumber mata pencaharian warga setempat selama bertahun-tahun.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum warga, Conie Patria Putri, yang menyebutkan bahwa sedikitnya 262 warga terdampak akibat aktivitas penggusuran tersebut.
Padahal, menurutnya selama ini warga secara turun-temurun mengelola lahan tersebut sebagai kebun karet dan lahan usaha lainnya.
“Konflik ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2022. Pihak perusahaan berdalih bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan, yang dijadikan dasar hukum mereka melakukan penggusuran,” ujar Conie, Kamis (17/7/2025).
Namun, lanjut Conie, warga tidak pernah mendapat informasi, sosialisasi, maupun ajakan diskusi terkait status lahan mereka. Ia menilai klaim PTBA mengenai kawasan hutan hanyalah akal-akalan.
“Tidak pernah ada sosialisasi ataupun musyawarah dengan masyarakat. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penetapan kawasan hutan harus melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Conie juga mengungkapkan bahwa pada awalnya PTBA menyepakati penggunaan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 sebagai dasar pemberian ganti rugi. Namun, perusahaan kemudian beralih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, yang bukan mengatur soal ganti rugi, melainkan hanya mengenai pemberian santunan akibat dampak sosial.
“Perpres itu hanya berlaku untuk Proyek Strategis Nasional. Sementara proyek CHF dan TLS ini tidak termasuk dalam PSN,” ungkap Conie.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) oleh PTBA untuk menetapkan nilai lahan, yang hasilnya dinilai sangat rendah dan tidak masuk akal.
“Belum ada kesepakatan dengan warga, tapi lahan mereka sudah diratakan. Kami meminta pemerintah turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini,” tandasnya.
PTBA Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi semua kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk terkait penyelesaian hak atas tanah.
Menurut Niko, lahan yang digunakan untuk pembangunan CHF & TLS 6 & 7 berada dalam kawasan hutan produksi tetap yang merupakan tanah milik negara dan telah mendapatkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) sejak tahun 2019.
“Lahan tersebut merupakan tanah negara yang penggunaannya telah kami sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Niko.
Ia menambahkan bahwa proses land clearing dilakukan dengan pendampingan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suban Jeriji untuk memastikan batas-batas kawasan hutan yang sah. Niko juga menyebut bahwa warga yang sebelumnya beraktivitas di lokasi tersebut telah diberikan santunan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada warga yang telah mendukung proyek ini,” ujar Niko.
Menurutnya, proyek CHF dan TLS merupakan bagian dari upaya efisiensi logistik, penguatan ketahanan energi nasional, dan mendukung ekspor batubara.
Ia menegaskan bahwa PTBA akan terus mengedepankan dialog konstruktif, kepatuhan terhadap regulasi, dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan demi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Penambangan di Tanah Ulayat Harus Dihentikan
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, Yuliusman, menyoroti maraknya aktivitas tambang batubara yang menguasai wilayah-wilayah desa di Kabupaten Muara Enim. Ia menilai, mayoritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di wilayah tersebut didominasi PT Bukit Asam (PTBA), khususnya di Desa Pulau Panggung, Desa Darmo, Kecamatan Tanjung Lalang, dan sekitarnya.
Menurut Yuliusman, konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di kawasan ini bukanlah hal baru. Ia mengungkapkan, Walhi Sumsel telah mendampingi warga sejak awal 2000-an, karena permasalahan ini merupakan konflik laten yang hingga kini belum terselesaikan.
“Kalau kita bicara konflik seperti di Bukit Kendi, Tanjung, itu intinya persoalan kepentingan atas sumber daya batubara di dalamnya. Masyarakat selalu dipaksa berhadapan dengan kepentingan investasi. Pada akhirnya, rakyat dipaksa menyerahkan lahan mereka,” ujar Yuliusman, Kamis (17/7/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah, khususnya Bupati Muara Enim, hingga Gubernur Sumsel, harus serius memikirkan dampak sosial dari pemberian izin tambang di tanah-tanah ulayat masyarakat. Menurutnya, kawasan seperti Bukit Kendi memiliki nilai sejarah dan peradaban bagi masyarakat adat setempat, termasuk hutan larangan yang tidak seharusnya diserahkan kepada korporasi tambang.
“Kalau tanah-tanah itu diberikan ke perusahaan, tinggal tunggu waktu saja. Bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tapi dampak sosial lebih luas pasti akan muncul. Ini selalu kami ingatkan kepada pemerintah,” tegasnya.
Yuliusman juga menyoroti ancaman kerusakan lingkungan dan bentang alam akibat aktivitas tambang yang semakin masif. Namun, lebih dari itu, ia menilai potensi konflik sosial akibat tambang jauh lebih berbahaya karena menyangkut ruang hidup dan keberlangsungan masyarakat setempat.
“Ini bukan sekadar ancaman terhadap ruang hidup, tapi ancaman kepunahan manusia. Makanya kami dorong, hilirisasi batubara seperti PLTU Sumsel 1 dan Sumsel 8 harus dihentikan. Walhi secara tegas menolak keberadaan itu,” ucapnya.
Selain itu, Walhi Sumsel mendesak agar pemerintah segera menghentikan segala bentuk eksploitasi sumber daya hutan dan sumber kehidupan masyarakat. Yuliusman menilai, solusi utama persoalan ini ada di tangan pemerintah daerah, khususnya Bupati Muara Enim.
“Bupati harus membuka mata dan memasang badan. Ia harus memastikan supaya izin usaha pertambangan batubara baru tidak lagi diberikan, terutama di wilayah-wilayah historis adat masyarakat. Gubernur pun harus serius memperhatikan agar lahan adat tidak diganggu oleh korporasi,” tutupnya.[TIM]

