RELUNG.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap bahwa jumlah korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), bertambah.
Setelah sebelumnya hanya satu korban terungkap, kini dua korban lainnya ikut mencuat ke permukaan. Menurut informasi, keduanya merupakan pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.
“Yang kami tangani satu (laporan), yang dua masih di rumah sakit dan belum diperiksa,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis (10/4/2025).
Surawan menambahkan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait dugaan pemerkosaan terhadap dua pasien lain, namun pemeriksaan belum dilakukan karena bertepatan dengan libur Idulfitri dan kedua korban masih didampingi oleh kuasa hukum. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan usai Lebaran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa tersangka sudah resmi ditahan sejak 23 Maret 2025, tidak lama setelah laporan pertama masuk pada 18 Maret.
“Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini sekaligus menjawab isu yang menyebut tersangka tidak ditahan, itu tidak benar,” tegasnya.
Dalam laporan awal, tersangka PAP diduga memperkosa korban FH, seorang keluarga pasien, di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Tersangka disebut memanfaatkan situasi saat korban hendak diambil darah untuk keperluan transfusi.
Modusnya, PAP mengajak korban berpindah dari IGD ke ruangan yang sepi dan belum digunakan, dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Di sana, korban diminta mengenakan baju operasi dan melepas pakaian dalam. Ia kemudian disuntik berkali-kali hingga tak sadarkan diri.
“Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening. Beberapa menit kemudian korban merasa pusing dan pingsan,” ujar Hendra.
Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban mengalami nyeri pada bagian sensitif dan merasa ada yang tidak beres. Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, jarum suntik, obat-obatan, dan selang infus dari lokasi kejadian. PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.[YKP]

