Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bertambah Jadi Tiga Orang, Dua di Antaranya Pasien
Hukum

Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bertambah Jadi Tiga Orang, Dua di Antaranya Pasien

RiyadiBy Riyadi10/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Dokter, Foto : Pixabay
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap bahwa jumlah korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), bertambah.

Setelah sebelumnya hanya satu korban terungkap, kini dua korban lainnya ikut mencuat ke permukaan. Menurut informasi, keduanya merupakan pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

“Yang kami tangani satu (laporan), yang dua masih di rumah sakit dan belum diperiksa,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis (10/4/2025).

Baca juga :   Putusan MK: Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Surawan menambahkan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait dugaan pemerkosaan terhadap dua pasien lain, namun pemeriksaan belum dilakukan karena bertepatan dengan libur Idulfitri dan kedua korban masih didampingi oleh kuasa hukum. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan usai Lebaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa tersangka sudah resmi ditahan sejak 23 Maret 2025, tidak lama setelah laporan pertama masuk pada 18 Maret.

“Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini sekaligus menjawab isu yang menyebut tersangka tidak ditahan, itu tidak benar,” tegasnya.

Baca juga :   Barang Berharga Utuh, Pelaku Menghilang, Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Guru PPPK di OKU

Dalam laporan awal, tersangka PAP diduga memperkosa korban FH, seorang keluarga pasien, di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Tersangka disebut memanfaatkan situasi saat korban hendak diambil darah untuk keperluan transfusi.

Modusnya, PAP mengajak korban berpindah dari IGD ke ruangan yang sepi dan belum digunakan, dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Di sana, korban diminta mengenakan baju operasi dan melepas pakaian dalam. Ia kemudian disuntik berkali-kali hingga tak sadarkan diri.

“Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening. Beberapa menit kemudian korban merasa pusing dan pingsan,” ujar Hendra.

Baca juga :   Diduga Cabuli Tiga Anak, Pria di Palembang Diringkus Polisi

Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban mengalami nyeri pada bagian sensitif dan merasa ada yang tidak beres. Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, jarum suntik, obat-obatan, dan selang infus dari lokasi kejadian. PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.[YKP]

Dokter Residen Pemerkosaan RSHS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Gasak Motor Dinas Polisi, Motifnya Dendam!
Next Article Usut Dugaan Korupsi Taspen, KPK Panggil Pejabat KSEI
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?