RELUNG.ID – Kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 kini terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, tim penyidik KPK memanggil seorang pejabat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai saksi.
Seorang saksi yang dipanggil yakni Hartati Handayani selaku Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan PT KSEI.
“Ya, hari ini tim penyidik memanggil satu orang sebagai saksi dan dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (10/4).
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini pada 8 Januari 2025 lalu. Keduanya yaitu Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (IIM). Kedua tersangka ini pun telah dilakukan penahanan.
Atas perbuatan keduanya ini diduga telah menyebabkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik juga telah menyita 6 unit apartemen di BSD dan di Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar millik tersangka ANSK.
Seperti diketahui, PT KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek secara teratur, wajar, dan efisien, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. (YSF)

