RELUNG.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melontarkan sejumlah pernyataan kontroversial jelang sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Noel mengklaim ada satu partai politik berinisial huruf “K” yang terlibat dalam perkara yang kini menjeratnya. Namun, ia enggan mengungkap secara rinci identitas partai yang dimaksud.
“Tadi kan sudah ada K-nya kan. Enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” ujar Noel kepada awak media.
Saat kembali didesak mengenai ciri khas partai tersebut, termasuk warna partai, Noel tetap menolak menjelaskan lebih jauh.
“Partainya ada K-nya. Nah, cukup itu saja dulu,” katanya.
Selain partai politik, Noel juga menyebut adanya keterlibatan satu organisasi masyarakat (ormas) nonagama dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Namun, ia kembali menahan diri untuk membeberkan identitas ormas tersebut.
“Ormasnya, ormas bukan berbasis agama,” tuturnya singkat.
Dalam kesempatan itu, Noel juga melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya sebagai upaya pihak tertentu untuk “mematikan karakternya”.
Bahkan, Noel menyebut OTT KPK sebagai singkatan baru.
“Gunakanlah diksi OTT, Operasi Tipu-Tipu. OTT itu Operasi Tipu-Tipu,” ucapnya.
Ia membantah menerima uang hasil pemerasan sebagaimana didakwakan jaksa KPK. Noel mengaku bahkan tidak memahami istilah K3, apalagi aliran dana dalam perkara tersebut.
“Boro-boro terima uang, tahu juga kagak,” ujarnya.
Noel mengklaim, sejak dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, ia mendapat tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk kasus Sritex.
“Saya baru menjabat Oktober. Setelah itu perintah Presiden ngurusin Sritex. Istilah singkatan K3 saja saya enggak ngerti,” katanya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menurut Noel, perkara hukum yang menimpanya tidak terlepas dari aktivitasnya selama menjabat, termasuk inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan.
“Kasus saya ini jelas mengganggu pengusaha dan juga sebagian elite. Sidak-sidak yang saya lakukan lalu dinarasikan seolah-olah saya memeras pengusaha,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Noel, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta agar yang bersangkutan fokus menjalani proses persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta secara utuh di hadapan majelis hakim.
“Setiap fakta persidangan tentu akan dianalisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah bisa menjadi bukti baru atau pengembangan penyidikan,” kata Budi.
Ia mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif di luar persidangan tidak akan mengubah fakta hukum yang sedang diuji di pengadilan.
“Masyarakat bisa mencermati secara utuh setiap faktanya karena sidang bersifat terbuka,” ujarnya.
Budi menegaskan, proses penyidikan dan penuntutan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. Dalam perkara yang bermula dari OTT tersebut, KPK telah mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
“Penyidik juga telah meminta keterangan para tersangka dan saksi lain untuk membangun konstruksi perkara,” jelasnya.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Noel dan sejumlah pihak lain didakwa menerima uang pemerasan sebesar Rp 6,5 miliar dari pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Jaksa menyebut, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2021. Dari jumlah tersebut, Noel didakwa menerima Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.
Jaksa juga menyatakan, Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.[YKP]

