RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan tiga korporasi pertambangan batu bara.
Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aset yang telah disita diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka.
“Ada dugaan bahwa aset-aset dalam penguasaan saudara JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Menurut Budi, penyitaan tersebut tidak hanya bertujuan sebagai alat pembuktian dalam proses penyidikan, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Adapun aset yang telah disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp56 miliar, 11 unit kendaraan, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).
Belasan kendaraan yang disita terdiri atas Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, serta Suzuki.
KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Budi menjelaskan penyidik juga tengah mendalami seluruh rantai bisnis pertambangan batu bara, mulai dari proses produksi, pengemasan di lokasi tambang, jasa pengangkutan (hauling), jasa dermaga, hingga jasa pengamanan selama distribusi batu bara.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan bahwa Japto menerima uang yang disebut sebagai biaya “pengamanan” dari hasil kegiatan pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Saat dimintai tanggapan terkait dugaan tersebut, Japto menyerahkan seluruh penjelasan kepada penyidik KPK dan tim kuasa hukumnya.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Menurut KPK, ketiga perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara itu diduga digunakan sebagai sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.
Penyidikan perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.[YKP]

