Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Duga Japto Kuasai Aset Terkait Kasus Korupsi Batu Bara Rita Widyasari
Hukum

KPK Duga Japto Kuasai Aset Terkait Kasus Korupsi Batu Bara Rita Widyasari

RiyadiBy Riyadi01/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan tiga korporasi pertambangan batu bara.

Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aset yang telah disita diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka.

Baca juga :   601 Jabatan Desa Kosong, KPK Selidiki Dugaan Pemerasan Sistematis di Pati

“Ada dugaan bahwa aset-aset dalam penguasaan saudara JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Menurut Budi, penyitaan tersebut tidak hanya bertujuan sebagai alat pembuktian dalam proses penyidikan, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Adapun aset yang telah disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp56 miliar, 11 unit kendaraan, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).

Baca juga :   Niat Beli Coklat Dubai, Wanita di Palembang Ditipu Hingga Rp50 Juta

Belasan kendaraan yang disita terdiri atas Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, serta Suzuki.

KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Budi menjelaskan penyidik juga tengah mendalami seluruh rantai bisnis pertambangan batu bara, mulai dari proses produksi, pengemasan di lokasi tambang, jasa pengangkutan (hauling), jasa dermaga, hingga jasa pengamanan selama distribusi batu bara.

Baca juga :   KPK Sebut Akan Ada 75 Tahanan Mencoblos di Rutan

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan bahwa Japto menerima uang yang disebut sebagai biaya “pengamanan” dari hasil kegiatan pertambangan PT Alamjaya Barapratama.

Saat dimintai tanggapan terkait dugaan tersebut, Japto menyerahkan seluruh penjelasan kepada penyidik KPK dan tim kuasa hukumnya.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca juga :   KPK Telusuri Jejak “Tanah Siluman” di Proyek Whoosh: Negara Diduga Dipaksa Membeli Asetnya Sendiri

Menurut KPK, ketiga perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara itu diduga digunakan sebagai sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.

Penyidikan perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.[YKP]

Japto KPK Sita Aset
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Sita Aset Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Gratifikasi Kasus Korupsi Batu Bara di Kutai Kartanegara
Next Article Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR Digelar Besok, Polisi Temukan Dua TKP Baru
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?