RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 60 barang bukti dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan penyidik berupa catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Budi saat dikonfirmasi mengenai pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman yang menyebut penyidik menyita sekitar 60 barang bukti pada Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026), setelah perkara dugaan korupsi PMB Unsoed naik ke tahap penyidikan.
Pada hari pertama, penyidik mendatangi enam rumah yang berkaitan dengan para tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada Senin di dua rumah lainnya serta kantor Rektorat Unsoed.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan praktik titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Saat menggeledah kantor Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan surat edaran KPK yang diterbitkan pada 2023.
Surat edaran tersebut sebelumnya ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri.
Dokumen itu berisi sejumlah rekomendasi KPK untuk memperbaiki proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
“Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan,” ujar Budi, Selasa (25/8/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Purwokerto, Banyumas, pada Kamis (20/8/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya yakni ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
KPK menduga keenam tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.[YKP]

