Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Sita 60 Barang Bukti dalam Penggeledahan Kasus Korupsi PMB Unsoed
Hukum

KPK Sita 60 Barang Bukti dalam Penggeledahan Kasus Korupsi PMB Unsoed

RiyadiBy Riyadi25/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 60 barang bukti dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan penyidik berupa catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Budi saat dikonfirmasi mengenai pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman yang menyebut penyidik menyita sekitar 60 barang bukti pada Senin (24/8/2026).

Baca juga :   Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Uang Rp10,7 Miliar

Menurut Budi, penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026), setelah perkara dugaan korupsi PMB Unsoed naik ke tahap penyidikan.

Pada hari pertama, penyidik mendatangi enam rumah yang berkaitan dengan para tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada Senin di dua rumah lainnya serta kantor Rektorat Unsoed.

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan praktik titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Baca juga :   PALI Terancam Krisis Kepemimpinan, Bupati Diperiksa KPK, Wabup Ditahan Kejati

Saat menggeledah kantor Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan surat edaran KPK yang diterbitkan pada 2023.

Surat edaran tersebut sebelumnya ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri.

Dokumen itu berisi sejumlah rekomendasi KPK untuk memperbaiki proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga :   Ibu Muda di Muara Enim Habisi Nyawa Anak Kandungnya Umur 10 Hari

“Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan,” ujar Budi, Selasa (25/8/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Purwokerto, Banyumas, pada Kamis (20/8/2026).

Baca juga :   Dijanjikan Akan Dinikahi, Remaja OKU Ajak Pacarnya yang Masih SMA Beginian!

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo sebagai tersangka.

Baca juga :   Dugaan Perzinaan, Rumah Inara Rusli Diperiksa Polisi

Tiga tersangka lainnya yakni ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

KPK menduga keenam tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Baca juga :   KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU Gus Aiz di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.[YKP]

Korupsi PMB KPK Unsoed
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAda Potensi Awan Hujan 27-28 Agustus, BPBD Sumsel Siapkan OMC
Next Article DPR Desak Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan Ditindak, Jangan Hanya Tangkap Pelaku Lapangan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?