RELUNGID- Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam penegakan hukum.
Penegasan itu disampaikan usai keduanya bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026), di tengah sorotan publik terhadap dinamika penanganan sejumlah perkara yang melibatkan kedua institusi.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat. Usai memberikan keterangan kepada awak media, Burhanuddin dan Listyo Sigit berjabat tangan, melakukan salam komando, serta saling melempar senyum sebagai simbol soliditas kedua lembaga penegak hukum.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung membantah anggapan bahwa hubungan Kejaksaan dan Polri tengah memanas. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi yang rutin dilakukan dan tidak berkaitan dengan dinamika kasus yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Saya dengan Pak Kapolri, tetapi teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini versus. Tidak. Sejak dulu kami sudah saling mengenal secara pribadi. Saya menjadi Jaksa Agung, beliau menjadi Kapolri,” ujar Burhanuddin.
Ia menegaskan, komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Polri selama ini berjalan dengan baik. Karena itu, masyarakat diminta tidak menafsirkan pertemuan tersebut sebagai respons atas polemik yang berkembang.
“Jangan juga berpikir karena ada hal-hal sesuatu kemarin. Ini adalah silaturahmi yang biasa kami lakukan dan kami selalu berpikir bagaimana perbaikan ke depan lagi,” katanya.
Senada dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi kedua institusi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana atau criminal justice system.
“Bagaimana ke depan antara Kejaksaan dan Kepolisian sebagai satu ikatan aparat penegak hukum di dalam criminal justice system, ini tentunya terus kita perkuat, kita perkukuh,” ujar Sigit.
Kapolri mengungkapkan, Kejaksaan dan Polri juga sepakat meningkatkan kerja sama dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah program pertukaran pendidikan bagi jaksa dan penyidik Polri.
“Tadi ada rencana untuk meningkatkan program kemitraan, tukar-menukar pendidikan antara jaksa dan Polri, khususnya penyidik, sehingga dalam setiap langkah koordinasi di dalam criminal justice system semuanya bisa menjadi lebih baik,” jelasnya.
Menurut Sigit, penguatan koordinasi tersebut bertujuan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum maupun rasa keadilan.
“Yang jelas Kejaksaan dan Kepolisian adalah keluarga besar, dan kita akan terus menjaga agar keluarga besar ini tetap terjaga soliditas dan sinergisitasnya,” tegas jenderal bintang empat tersebut.
Pertemuan kedua pimpinan lembaga penegak hukum ini berlangsung setelah dalam sepekan terakhir muncul dinamika penanganan perkara yang melibatkan Polri dan Kejaksaan.
Dinamika tersebut bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Perkembangan kasus itu kemudian berlanjut dengan pengunduran diri Febrie dari jabatannya serta penetapannya sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Polri selanjutnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung dengan alasan untuk mempercepat proses hukum.
Meski demikian, pertemuan antara Jaksa Agung dan Kapolri menjadi penegasan bahwa dinamika penanganan perkara tidak mengganggu hubungan kelembagaan. Keduanya sepakat menjaga koordinasi, memperkuat sinergi, dan memastikan sistem penegakan hukum tetap berjalan secara profesional demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.[YKP]

