RELUNG.ID – Sidang gugatan yang diajukan Arimansa Eko Putro terhadap 25 perusahaan media kembali ditunda setelah pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/8/2026).
Penundaan berulang tersebut memicu kritik dari kalangan insan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menilai proses hukum yang terus berlarut-larut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha sejatinya beragenda mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers. Namun, agenda tersebut urung dilaksanakan karena ketidakhadiran penggugat.
“Kita tunda satu minggu. Kita lihat nanti, kalau penggugatnya tidak hadir. Sekali lagi penggugat tidak datang, kita tinggal,” tegas majelis hakim dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum para tergugat sempat meminta agar ahli dari Dewan Pers tetap memberikan keterangan secara daring melalui Zoom. Namun, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan ahli hingga sidang berikutnya, sambil menunggu kepastian kehadiran penggugat.
Tenaga Ahli Hukum Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, mengatakan dirinya telah mendapat penugasan resmi dari Dewan Pers untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
“Sidang hari ini ditunda, sehingga keterangan sebagai ahli akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya,” ujarnya usai sidang.
Meski belum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Hendrayana menegaskan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik pada prinsipnya merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, berbagai putusan pengadilan dan yurisprudensi juga menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Yang memiliki kewenangan terkait pemeriksaan, penanganan, dan penyelesaian sengketa jurnalistik adalah Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers. Hal itu juga telah diperkuat berbagai yurisprudensi,” katanya.
Ia menambahkan, setiap orang memang memiliki hak mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
“Hak menggugat memang dimiliki setiap orang. Tetapi harus dipahami bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers,” tegasnya.
Ketua AJI Palembang, Resha A. Usman, menyayangkan berulangnya penundaan sidang akibat ketidakhadiran penggugat. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Kami melihat ada ketidakseriusan. Tergugat selalu hadir, tetapi penggugat sudah beberapa kali tidak datang. Padahal kami telah mendatangkan ahli dari Jakarta dengan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
AJI menilai proses hukum yang berlarut-larut berpotensi menjadi tekanan terhadap kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar pelemahan, tetapi bisa menjadi bentuk pembungkaman gaya baru terhadap pers melalui penggunaan instrumen hukum,” tegas Resha.
Ia juga mengungkapkan Dewan Pers untuk sementara menghentikan proses penanganan etik atas perkara tersebut karena substansi sengketa yang sama sedang diperiksa di pengadilan.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar tidak terjadi dua mekanisme penyelesaian yang berjalan bersamaan.
“Persoalan etik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung di Pengadilan Negeri,” katanya.
Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo, meminta majelis hakim bersikap tegas terhadap ketidakhadiran penggugat yang dinilai telah berulang kali terjadi sejak persidangan dimulai pada Januari 2026.
“Kami berharap majelis hakim bertindak tegas dan memberikan penilaian terhadap ketidakhadiran penggugat ini,” ujarnya.
Ipan juga menilai tidak hadirnya penggugat tidak dapat dijadikan alasan karena perkara tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court, yang memungkinkan persidangan dilaksanakan secara luring maupun daring.
“Pastinya mereka sudah menandatangani persetujuan e-Court. Seharusnya menjadi kewenangan majelis hakim menentukan jalannya persidangan karena dalam mekanisme e-Court sidang dapat dilakukan secara online maupun offline,” pungkasnya. (YSF)

