Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penggugat Mangkir Lagi, Sidang Gugatan 25 Media Ditunda, AJI Palembang Sebut Bentuk Pembungkaman Gaya Baru
Hukum

Penggugat Mangkir Lagi, Sidang Gugatan 25 Media Ditunda, AJI Palembang Sebut Bentuk Pembungkaman Gaya Baru

alwiBy alwi05/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang gugatan yang diajukan Arimansa Eko Putro terhadap 25 perusahaan media kembali ditunda setelah pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/8/2026).

Penundaan berulang tersebut memicu kritik dari kalangan insan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menilai proses hukum yang terus berlarut-larut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha sejatinya beragenda mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers. Namun, agenda tersebut urung dilaksanakan karena ketidakhadiran penggugat.

Baca juga :   Transaksi Senpi Rakitan, Dua Pria di Lubuklinggau Ditangkap

“Kita tunda satu minggu. Kita lihat nanti, kalau penggugatnya tidak hadir. Sekali lagi penggugat tidak datang, kita tinggal,” tegas majelis hakim dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum para tergugat sempat meminta agar ahli dari Dewan Pers tetap memberikan keterangan secara daring melalui Zoom. Namun, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan ahli hingga sidang berikutnya, sambil menunggu kepastian kehadiran penggugat.

Tenaga Ahli Hukum Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, mengatakan dirinya telah mendapat penugasan resmi dari Dewan Pers untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

Baca juga :   Bejat, Pria 33 Tahun di Rawas Ulu Muratara Cabuli Adik Kandungnya Sendiri

“Sidang hari ini ditunda, sehingga keterangan sebagai ahli akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya,” ujarnya usai sidang.

Meski belum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Hendrayana menegaskan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik pada prinsipnya merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, berbagai putusan pengadilan dan yurisprudensi juga menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Baca juga :   Sosok Jaksa Azam, Dari Penegak Hukum hingga Tersangka Korupsi Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Korban Robot Trading

“Yang memiliki kewenangan terkait pemeriksaan, penanganan, dan penyelesaian sengketa jurnalistik adalah Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers. Hal itu juga telah diperkuat berbagai yurisprudensi,” katanya.

Ia menambahkan, setiap orang memang memiliki hak mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

“Hak menggugat memang dimiliki setiap orang. Tetapi harus dipahami bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers,” tegasnya.

Baca juga :   Kejati Sumsel Dalami Aliran Dana Pungli para Kades di Lahat yang Terjaring OTT, Diduga untuk Setoran ke Oknum APH

Ketua AJI Palembang, Resha A. Usman, menyayangkan berulangnya penundaan sidang akibat ketidakhadiran penggugat. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Kami melihat ada ketidakseriusan. Tergugat selalu hadir, tetapi penggugat sudah beberapa kali tidak datang. Padahal kami telah mendatangkan ahli dari Jakarta dengan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.

AJI menilai proses hukum yang berlarut-larut berpotensi menjadi tekanan terhadap kebebasan pers.

Baca juga :   Ormas Diduga Kuasai dan Sewakan Lahan Warga di Surabaya, Lima Anggota Ditahan


“Ini bukan sekadar pelemahan, tetapi bisa menjadi bentuk pembungkaman gaya baru terhadap pers melalui penggunaan instrumen hukum,” tegas Resha.

Ia juga mengungkapkan Dewan Pers untuk sementara menghentikan proses penanganan etik atas perkara tersebut karena substansi sengketa yang sama sedang diperiksa di pengadilan.

Menurutnya, langkah itu dilakukan agar tidak terjadi dua mekanisme penyelesaian yang berjalan bersamaan.

“Persoalan etik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung di Pengadilan Negeri,” katanya.

Baca juga :   KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Sentuh Pucuk Pimpinan Kemenag


Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo, meminta majelis hakim bersikap tegas terhadap ketidakhadiran penggugat yang dinilai telah berulang kali terjadi sejak persidangan dimulai pada Januari 2026.

“Kami berharap majelis hakim bertindak tegas dan memberikan penilaian terhadap ketidakhadiran penggugat ini,” ujarnya.

Ipan juga menilai tidak hadirnya penggugat tidak dapat dijadikan alasan karena perkara tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court, yang memungkinkan persidangan dilaksanakan secara luring maupun daring.

“Pastinya mereka sudah menandatangani persetujuan e-Court. Seharusnya menjadi kewenangan majelis hakim menentukan jalannya persidangan karena dalam mekanisme e-Court sidang dapat dilakukan secara online maupun offline,” pungkasnya. (YSF)

Sidang Gugatan Media
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePria di Tangerang Diduga Disekap, Dianiaya, dan Dipaksa Masturbasi dengan Ancaman Pisau
Next Article ZTE Blade A35e Muncul di Situs Resmi, Ini Bocoran Spesifikasinya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?