Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»KPK Tegaskan Vonis 4,5 Tahun Eks Dirut ASDP Berdasarkan Audit dan Bukti Kuat
Regional

KPK Tegaskan Vonis 4,5 Tahun Eks Dirut ASDP Berdasarkan Audit dan Bukti Kuat

RiyadiBy Riyadi25/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tidak dilakukan tanpa dasar. Pernyataan ini menyusul sorotan publik setelah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

“Perkara ini bukan perkara yang kami cari-cari. Ini berdasarkan hasil audit BPKP yang menunjukkan adanya indikasi fraud dan tindak pidana,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Asep memaparkan sejumlah temuan yang menjadi dasar penetapan para terpidana. Salah satunya terkait perubahan aturan internal PT ASDP yang dilakukan secara tidak wajar. Pada 6 Maret 2019, Keputusan Direksi Nomor 35 diubah menjadi Keputusan Direksi Nomor 86 untuk memberikan kelonggaran persyaratan kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN.

Baca juga :   KPK Telusuri Laporan Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Arlan

Perubahan tersebut kembali diganti pada 11 Oktober 2019 melalui Keputusan Direksi Nomor 237/KH.002/ASDP.2019 yang ditandatangani langsung oleh Ira Puspadewi. Keputusan baru ini menghapus sejumlah ketentuan pengecualian namun menambahkan pasal yang dinilai janggal.

“Terlihat jelas ada perubahan yang sengaja dilakukan terhadap aturan direksi, dari Nomor 35, ke 86, lalu ke 237. Ini menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai bermasalah,” kata Asep.

KPK juga mengungkap manipulasi data usia kapal yang diakuisisi PT ASDP. Ada kapal yang diproduksi tahun 1959 berusia lebih dari 60 tahun namun dilaporkan lebih muda oleh PT JN.

Baca juga :   KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Uang Rampasan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

“Yang dipertaruhkan itu nyawa penumpang. Data kapal dimanipulasi sehingga terlihat lebih layak. Ini tidak dikoreksi oleh tim ASDP padahal kami bisa mengeceknya langsung ke IMO,” tegas Asep.

Tidak hanya itu, dari total 53 kapal yang diakuisisi, 16 kapal masih dalam tahap perbaikan (docking) dan belum bisa beroperasi, berdasarkan temuan pada Maret 2025.

KPK turut menyoroti kondisi keuangan PT ASDP yang menunjukkan kerugian selama empat tahun terakhir, Rp 110 miliar pada 2021, Rp 126 miliar pada 2022, Laba Rp 9 miliar pada 2023 dan Kerugian Rp 35 miliar pada 2024 (masih diaudit).

Baca juga :   Mobil Dinas Kecelakaan di Jalan Tol Prabu-Indralaya, Diduga Milik Dinas Perpustakaan OKU

“Tiga dari empat tahun ASDP berada dalam posisi rugi. Ini menunjukkan dampak dari proses akuisisi yang bermasalah,” ujar Asep.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Ira Puspadewi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam akuisisi saham PT JN pada 2019–2022.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Sunoto, dalam sidang pada Kamis (20/11/2025).

Baca juga :   Modus Pinjam Beli Rokok, Pria di Muratara Gelapkan Motor Milik Tetangga

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga dijatuhi hukuman, M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) 4 tahun penjara dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) 4 tahun penjara. [YKP]

ASDP Audit Eks Dirut ASDP KPK Vonis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Emas Antam Melambung, Naik Rp40 Ribu Per Gram
Next Article Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan Ilegal
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?