RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tidak dilakukan tanpa dasar. Pernyataan ini menyusul sorotan publik setelah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
“Perkara ini bukan perkara yang kami cari-cari. Ini berdasarkan hasil audit BPKP yang menunjukkan adanya indikasi fraud dan tindak pidana,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep memaparkan sejumlah temuan yang menjadi dasar penetapan para terpidana. Salah satunya terkait perubahan aturan internal PT ASDP yang dilakukan secara tidak wajar. Pada 6 Maret 2019, Keputusan Direksi Nomor 35 diubah menjadi Keputusan Direksi Nomor 86 untuk memberikan kelonggaran persyaratan kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN.
Perubahan tersebut kembali diganti pada 11 Oktober 2019 melalui Keputusan Direksi Nomor 237/KH.002/ASDP.2019 yang ditandatangani langsung oleh Ira Puspadewi. Keputusan baru ini menghapus sejumlah ketentuan pengecualian namun menambahkan pasal yang dinilai janggal.
“Terlihat jelas ada perubahan yang sengaja dilakukan terhadap aturan direksi, dari Nomor 35, ke 86, lalu ke 237. Ini menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai bermasalah,” kata Asep.
KPK juga mengungkap manipulasi data usia kapal yang diakuisisi PT ASDP. Ada kapal yang diproduksi tahun 1959 berusia lebih dari 60 tahun namun dilaporkan lebih muda oleh PT JN.
“Yang dipertaruhkan itu nyawa penumpang. Data kapal dimanipulasi sehingga terlihat lebih layak. Ini tidak dikoreksi oleh tim ASDP padahal kami bisa mengeceknya langsung ke IMO,” tegas Asep.
Tidak hanya itu, dari total 53 kapal yang diakuisisi, 16 kapal masih dalam tahap perbaikan (docking) dan belum bisa beroperasi, berdasarkan temuan pada Maret 2025.
KPK turut menyoroti kondisi keuangan PT ASDP yang menunjukkan kerugian selama empat tahun terakhir, Rp 110 miliar pada 2021, Rp 126 miliar pada 2022, Laba Rp 9 miliar pada 2023 dan Kerugian Rp 35 miliar pada 2024 (masih diaudit).
“Tiga dari empat tahun ASDP berada dalam posisi rugi. Ini menunjukkan dampak dari proses akuisisi yang bermasalah,” ujar Asep.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Ira Puspadewi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam akuisisi saham PT JN pada 2019–2022.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Sunoto, dalam sidang pada Kamis (20/11/2025).
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga dijatuhi hukuman, M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) 4 tahun penjara dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) 4 tahun penjara. [YKP]

