RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Dalam perkara tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), diduga berperan sebagai pengendali rekening yang digunakan untuk mengatur distribusi uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Abi Nurwardani mendistribusikan aliran dana dengan persentase tertentu kepada para pihak yang terlibat.
“ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
KPK mengungkap, dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025, Abi Nurwardani menerima uang sebesar Rp500 juta dari marketing PT MSA, Cory Erin Hardi.
PT MSA diketahui merupakan pemasok atau supplier smart board kepada PT MIT yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Selain uang Rp500 juta tersebut, Abi Nurwardani juga diduga menerima sejumlah setoran dari para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim atas perintah Edison.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan berbagai cara, termasuk membuka dan menutup rekening atas nama pihak lain (nominee) serta melakukan setoran secara tunai.
“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai),” kata Achmad.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, jatah sebesar 5 persen yang diduga diperuntukkan bagi Edison dicairkan melalui penarikan tunai dari rekening para nominee oleh seorang pihak swasta bernama Radiansa. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Adi Triyadi yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
KPK menduga dana yang diterima tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” ungkap Achmad.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi.
Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026,” tutup Achmad.[YKP]

