RELUNG.ID – Suasana haru mewarnai sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Tim kuasa hukum Nikita tak kuasa menahan tangis saat membacakan memori PK yang menyinggung nasib tiga anak kliennya.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan perjuangan hukum yang mereka lakukan bukan hanya untuk membela kliennya, tetapi juga demi masa depan ketiga anak Nikita yang kini harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran sang ibu.
“Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah sekaligus sebagai tulang punggung,” ujar Usman usai sidang.
Meski Nikita Mirzani tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan, tim kuasa hukumnya menegaskan proses Peninjauan Kembali ini dilakukan dengan harapan keadilan dapat ditegakkan, sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Usman menyebut Nikita merupakan seorang ibu tunggal yang selama ini menjadi satu-satunya penopang kehidupan bagi ketiga anaknya.
“Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang saat ini berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya,” katanya.
Tangis Usman pecah ketika memaparkan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim. Menurutnya, tim penasihat hukum meyakini putusan terhadap Nikita mengandung kekeliruan yang telah mereka uraikan dalam memori PK.
“Makanya tadi saya sedikit terharu karena memang itu yang kami lihat. Menilai dari putusan-putusan hakim tadi sudah kami sampaikan semua,” tuturnya.
Melalui permohonan Peninjauan Kembali tersebut, pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek yuridis, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.
“Kalau tidak, kalau dibiarkan begitu saja maka ketidakadilan ini akan merajalela,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada tingkat banding hingga kasasi, hukuman Nikita diperberat menjadi enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Dalam permohonan PK, tim kuasa hukum mendalilkan adanya kekhilafan hakim serta perbedaan pertimbangan hukum dengan perkara lain yang dijadikan pembanding.[YKP]

