Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sawit BRI
Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sawit BRI

alwiBy alwi13/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi jumbo pemberian fasilitas kredit sawit oleh Bank BRI Pusat kepada PT Buana Sriwjaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanpa ragu menolak eksepsi empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi jumbo pemberian fasilitas kredit sawit oleh Bank BRI Pusat kepada PT Buana Sriwjaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Putusan sela yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/4/2026), menjadi sinyal keras bahwa perkara bernilai fantastis ini tidak akan berhenti di meja bantahan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukum.

Baca juga :   Praperadilan Fitrianti Agustinda Ditolak, Pemberkasan Kasus Korupsi PMI Palembang Dipercepat

Empat terdakwa yang kini harus bersiap menghadapi pembuktian yakni Duta OKI Wicaksono (Junior Analis Kredit), Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit), dan Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis).

Dalam amar putusan sela tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa dalil pembelaan para terdakwa tidak memiliki dasar yang cukup untuk menghentikan perkara.

“Menolak dan menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas hakim di ruang sidang.

Baca juga :   Wakili Puluhan Media di PN Palembang, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Perkara PMH Cacat Hukum

Putusan ini praktis “membuka pintu lebar” bagi jaksa untuk membongkar dugaan praktik kredit bermasalah yang disebut-sebut sarat rekayasa data.

Jaksa mengungkap adanya kejanggalan mencolok terkait luas lahan yang dijadikan dasar pencairan kredit. Perusahaan mengklaim memiliki lahan tanam sekitar 6.430 hektare, namun data internal hanya mencatat 4.418 hektare, sementara verifikasi independen menunjukkan angka 5.082 hektare.

Selisih data yang signifikan ini diduga bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya pembengkakan nilai investasi kebun plasma.

Baca juga :   Skandal Dugaan Suap Pokir Terungkap di Persidangan, Kontraktor Serahkan Fee Rp 1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU

“Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ungkap JPU.

Angkanya pun tidak main-main. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp922 miliar nilai yang menempatkan kasus ini sebagai salah satu skandal kredit terbesar yang tengah disidangkan di Sumatera Selatan.

Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan konstruksi pasal berlapis, mulai dari dakwaan primair hingga subsidair, termasuk penggunaan KUHP 2023 yang memperkuat jerat hukum terhadap kejahatan korporasi dan keuangan.

Baca juga :   Empat Pegawai BRI Dituntut Dua Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit Sawit, Bos Perusahaan 2,5 Tahun

Dengan kandasnya eksepsi, persidangan kini memasuki fase krusial yakni pembuktian. JPU Kejati Sumsel dijadwalkan menghadirkan sedikitnya 10 saksi pada sidang pekan depan. Keterangan para saksi ini diprediksi akan menjadi kunci dalam mengurai benang kusut dugaan rekayasa kredit bernilai ratusan miliar tersebut. (YSF)

BRI Pusat Korupsi kredit Sawit PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePSI Dukung Efisiensi Anggaran di Era Prabowo-Gibran
Next Article 7.988 ASN Pemprov Sumsel WFH, Pelayanan Publik Tetap Prima
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?