RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanpa ragu menolak eksepsi empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi jumbo pemberian fasilitas kredit sawit oleh Bank BRI Pusat kepada PT Buana Sriwjaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Putusan sela yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/4/2026), menjadi sinyal keras bahwa perkara bernilai fantastis ini tidak akan berhenti di meja bantahan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukum.
Empat terdakwa yang kini harus bersiap menghadapi pembuktian yakni Duta OKI Wicaksono (Junior Analis Kredit), Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit), dan Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis).
Dalam amar putusan sela tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa dalil pembelaan para terdakwa tidak memiliki dasar yang cukup untuk menghentikan perkara.
“Menolak dan menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas hakim di ruang sidang.
Putusan ini praktis “membuka pintu lebar” bagi jaksa untuk membongkar dugaan praktik kredit bermasalah yang disebut-sebut sarat rekayasa data.
Jaksa mengungkap adanya kejanggalan mencolok terkait luas lahan yang dijadikan dasar pencairan kredit. Perusahaan mengklaim memiliki lahan tanam sekitar 6.430 hektare, namun data internal hanya mencatat 4.418 hektare, sementara verifikasi independen menunjukkan angka 5.082 hektare.
Selisih data yang signifikan ini diduga bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya pembengkakan nilai investasi kebun plasma.
“Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ungkap JPU.
Angkanya pun tidak main-main. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp922 miliar nilai yang menempatkan kasus ini sebagai salah satu skandal kredit terbesar yang tengah disidangkan di Sumatera Selatan.
Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan konstruksi pasal berlapis, mulai dari dakwaan primair hingga subsidair, termasuk penggunaan KUHP 2023 yang memperkuat jerat hukum terhadap kejahatan korporasi dan keuangan.
Dengan kandasnya eksepsi, persidangan kini memasuki fase krusial yakni pembuktian. JPU Kejati Sumsel dijadwalkan menghadirkan sedikitnya 10 saksi pada sidang pekan depan. Keterangan para saksi ini diprediksi akan menjadi kunci dalam mengurai benang kusut dugaan rekayasa kredit bernilai ratusan miliar tersebut. (YSF)

