Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mantan Kabais Sebut Penyiraman Air Keras Merupakan Kenakalan Oknum Anggota
Hukum

Mantan Kabais Sebut Penyiraman Air Keras Merupakan Kenakalan Oknum Anggota

alwiBy alwi11/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto. (YouTube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, menyatakan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus bukan merupakan bagian dari operasi militer maupun operasi intelijen.

Menurutnya, aksi penyiraman tersebut merupakan kenakalan oknum anggota.

Hal ini terungkap saat hadir sebagai saksi ahli militer dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis lalu (7/5/2026).

Baca juga :   Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Menurut Soleman, tindakan yang dilakukan empat terdakwa dalam kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindakan kenakalan oknum anggota, bukan operasi terstruktur yang melibatkan institusi.

“Kalau dilihat dari kasus ini, sama sekali tidak masuk kategori operasi intelijen. Jika saya sebagai Kabais saat itu, atau sebagai atasan mereka, saya hanya melihat itu sebagai kenakalan,” ujar Soleman dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa operasi intelijen memiliki karakteristik yang berbeda, seperti dilakukan berdasarkan perencanaan, perintah komando, serta tidak bersifat spontan maupun emosional.

Baca juga :   Andrie Yunus Buka Suara Usai Disiram Air Keras, Tak Takut Teror Pengecut

“Operasi intelijen tidak dilakukan secara spontan, emosional, atau perorangan tanpa adanya komando,” katanya.

Sebelumnya, Markas Besar TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026. Korban diketahui merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS.

Keempat tersangka masing-masing berinisial Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka disebut berasal dari BAIS TNI dan telah diamankan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga :   Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Komplek SDN 41 Palembang

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan para tersangka telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer maksimum keamanan Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” ujar Aulia dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan terkait peristiwa tersebut.

Baca juga :   4 Prajurit BAIS Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Dalam proses penyidikan, Puspom TNI juga berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Namun, pemeriksaan sempat tertunda karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan.

Pada 25 Maret 2026, penyidik menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan Andrie Yunus telah berada dalam perlindungan lembaga tersebut. Puspom TNI kemudian mengajukan permohonan resmi untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Aulia menegaskan bahwa TNI berkomitmen menangani perkara tersebut secara terbuka dan profesional.  “TNI berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tutupnya. (vid)

Air Keras Andrie Yunus BAIS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnime Wistoria: Wand and Sword Season 2 Bakal Tayang 17 Mei
Next Article DPRD Bandung Minta Evaluasi LKPJ Jadi Dasar Perbaikan Pembangunan 2027
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?