RELUNG.ID – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, menyatakan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus bukan merupakan bagian dari operasi militer maupun operasi intelijen.
Menurutnya, aksi penyiraman tersebut merupakan kenakalan oknum anggota.
Hal ini terungkap saat hadir sebagai saksi ahli militer dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis lalu (7/5/2026).
Menurut Soleman, tindakan yang dilakukan empat terdakwa dalam kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindakan kenakalan oknum anggota, bukan operasi terstruktur yang melibatkan institusi.
“Kalau dilihat dari kasus ini, sama sekali tidak masuk kategori operasi intelijen. Jika saya sebagai Kabais saat itu, atau sebagai atasan mereka, saya hanya melihat itu sebagai kenakalan,” ujar Soleman dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa operasi intelijen memiliki karakteristik yang berbeda, seperti dilakukan berdasarkan perencanaan, perintah komando, serta tidak bersifat spontan maupun emosional.
“Operasi intelijen tidak dilakukan secara spontan, emosional, atau perorangan tanpa adanya komando,” katanya.
Sebelumnya, Markas Besar TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026. Korban diketahui merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka disebut berasal dari BAIS TNI dan telah diamankan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan para tersangka telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer maksimum keamanan Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” ujar Aulia dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan terkait peristiwa tersebut.
Dalam proses penyidikan, Puspom TNI juga berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Namun, pemeriksaan sempat tertunda karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan.
Pada 25 Maret 2026, penyidik menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan Andrie Yunus telah berada dalam perlindungan lembaga tersebut. Puspom TNI kemudian mengajukan permohonan resmi untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Aulia menegaskan bahwa TNI berkomitmen menangani perkara tersebut secara terbuka dan profesional. “TNI berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tutupnya. (vid)

