RELUNG.ID- Persidangan perkara perbuatan melawan hukum antara Nikita Mirzani melawan Reza Gladys dan Attaubah Mufid kembali memanas. Kedua belah pihak sama-sama mengajukan gugatan bernilai fantastis, membuat proses mediasi berjalan buntu.
Nikita Mirzani sebelumnya menggugat Reza Gladys dengan nilai Rp 200 miliar. Namun, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2025), pihak Reza Gladys menolak mentah-mentah proposal yang diajukan Nikita.
Tak tinggal diam, pihak Reza Gladys justru mengajukan proposal gugatan tandingan dengan nilai lebih besar, yakni Rp 504 miliar.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menjelaskan bahwa nilai gugatan tersebut terdiri dari dua bagian.
“Kami menanggapi dengan nilai yang kami ajukan, yaitu kerugian kami Rp 504 miliar. Rp 4 miliar itu kerugian akibat pemerasan, Rp 500 miliar immateriil,” ucap Surya.
Pihak Reza Gladys juga membuka peluang damai, namun dengan syarat uang selisih dari gugatan awal dikembalikan kepada kliennya.
“Kami mau sepakat berdamai, jika ada selisih ini dikembalikan ke kami Rp 304 miliar,” tambahnya.
Syarat yang diajukan Reza langsung ditolak oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi. Ia menilai gugatan balik senilai Rp 504 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau didalilkan ada kerugian Rp 4 miliar dan Rp 500 miliar, menurut saya itu irasional,” tegas Marulitua.
Penolakan dari kedua belah pihak membuat proses mediasi tidak menemukan titik temu.
Karena tidak ada kesepakatan, mediator memutuskan untuk mempertemukan langsung Nikita Mirzani dan Reza Gladys pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 25 November 2025.
Kedua kubu pengacara menyatakan siap untuk melanjutkan proses mediasi dan berharap pertemuan langsung bisa membuka peluang penyelesaian.[YKP]

