RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) untuk Pilkada Kota Pagar Alam pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, MK memutuskan menolak gugatan dari kedua pasangan calon (Paslon) yaitu Paslon 01 yang terdiri dari Hepi Safriani dan Efsi , serta Paslon 02 yang terdiri dari Alpian Maskoni dan Alfikriansyah.
Gugatan PHPU ini diajukan oleh kedua paslon dengan nomor perkara 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dan 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025. Namun, dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait dan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon dan pihak terkait lainnya.
MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak menemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagar Alam tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang sesi II pada hari yang sama.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Ludi Oliansyah dan Bertha (Luber), Astan, mengungkapkan rasa lega atas keluarnya putusan MK.
Dengan keputusan ini, Ludi dan Bertha dinyatakan resmi sebagai pemenang Pilkada Kota Pagar Alam, karena memperoleh suara terbanyak sesuai dengan hasil pleno KPU Pagar Alam sebelumnya.
“Alhamdulillah, ini adalah akhir dari proses panjang perjuangan kami di Pilkada Pagar Alam. Kami mulai dari proses pendaftaran hingga sidang di MK, dan hakim telah memutuskan menolak semua gugatan dari Paslon 01 dan 02,” ujar Astan.
Selanjutnya, Astan menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu proses sidang pleno dari KPUD Kota Pagar Alam untuk mengumumkan secara resmi Ludi Oliansyah dan Bertha Edgar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam terpilih untuk periode 2024-2029.[TFK]

