RELUNG.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan saat ini pihaknya tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hasilnya dijadwalkan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada pekan ini.
“Ini kami sedang RPH. Rencananya dalam minggu ini,” kata Palguna saat dihubungi, Selasa (25/2/2026).
Ia menegaskan, berbeda dengan sidang pemeriksaan awal dan mendengar keterangan yang digelar tertutup, sidang pengucapan putusan akan terbuka untuk publik.
“Saat pengucapan selalu terbuka,” ujarnya.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies. Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor: 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.
Para pelapor berasal dari berbagai kalangan, di antaranya advokat Syamsul Jahidin serta 21 akademisi dan guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Mereka meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Adies sebagai hakim konstitusi.
Adies sendiri baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026). Ia menggantikan posisi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat. Penetapan tersebut sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya yang menetapkan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK pada 2025.
Dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pergantian dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang persetujuan terhadap Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR.
Komisi III menilai perlu dilakukan pergantian demi kepentingan konstitusional lembaga DPR serta penguatan kelembagaan MK. DPR memandang dibutuhkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif dan rekam jejak kuat guna menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi.
Adies sebelumnya dipilih oleh Komisi III DPR RI dalam rapat penetapan pada Senin (26/1/2026).
Putusan MKMK pekan ini akan menjadi penentu apakah Adies tetap menjabat sebagai hakim konstitusi atau menghadapi sanksi etik sesuai hasil pemeriksaan.[YKP]

