Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»MKMK Segera Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir
Politik

MKMK Segera Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir

RiyadiBy Riyadi25/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan saat ini pihaknya tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hasilnya dijadwalkan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada pekan ini.

“Ini kami sedang RPH. Rencananya dalam minggu ini,” kata Palguna saat dihubungi, Selasa (25/2/2026).

Baca juga :   Ratu Dewa dan Prima Salam Tandatangani Fakta Integritas Kebudayaan

Ia menegaskan, berbeda dengan sidang pemeriksaan awal dan mendengar keterangan yang digelar tertutup, sidang pengucapan putusan akan terbuka untuk publik.

“Saat pengucapan selalu terbuka,” ujarnya.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies. Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor: 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.

Baca juga :   Kemenkes Tegaskan Pemberhentian dr Piprim karena Pelanggaran Disiplin Berat

Para pelapor berasal dari berbagai kalangan, di antaranya advokat Syamsul Jahidin serta 21 akademisi dan guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Mereka meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Adies sebagai hakim konstitusi.

Adies sendiri baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026). Ia menggantikan posisi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Baca juga :   Lucianty Targetkan Penurunan Kemiskinan di Muba Jadi 7 Persen dengan Program Unggulan

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat. Penetapan tersebut sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya yang menetapkan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK pada 2025.

Dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pergantian dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang persetujuan terhadap Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR.

Komisi III menilai perlu dilakukan pergantian demi kepentingan konstitusional lembaga DPR serta penguatan kelembagaan MK. DPR memandang dibutuhkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif dan rekam jejak kuat guna menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi.

Baca juga :   MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Absen Sidang MK

Adies sebelumnya dipilih oleh Komisi III DPR RI dalam rapat penetapan pada Senin (26/1/2026).

Putusan MKMK pekan ini akan menjadi penentu apakah Adies tetap menjabat sebagai hakim konstitusi atau menghadapi sanksi etik sesuai hasil pemeriksaan.[YKP]

Adies Kadir Etik Hakim MK MKMK Pelanggaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Gugatan Ijazah Jokowi Memanas, Kuasa Hukum UGM Pertanyakan Rekam Jejak Ilmiah dr. Tifa
Next Article Google Tingkatkan Fitur Peringatan Gempa di Wear OS, Tak Perlu Lagi Terhubung ke Ponsel
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?