RELUNG.ID- Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (24/2/2026), berlangsung panas. Perdebatan mencuat saat kuasa hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yusuf Wibowo, mempertanyakan kapasitas saksi ahli dr. Tifauzia Tyassuma.
Dalam persidangan, Yusuf menyinggung rekam jejak akademik dr. Tifa, khususnya publikasi ilmiah yang terindeks Scopus.
“Kalau memang saksi ahli sebagai peneliti, apakah kami bisa mengakses jurnal yang terindeks Scopus?” ujar Yusuf di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan itu diajukan untuk menguji standar keahlian akademik saksi, yang umumnya diukur melalui publikasi ilmiah bereputasi dan terindeks secara internasional.
Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Tifa menyatakan dirinya tidak membutuhkan publikasi jurnal terindeks Scopus.
Menurutnya, kebutuhan publikasi semacam itu umumnya hanya untuk kepentingan administratif seperti kenaikan pangkat.
“Kalau di Indonesia orang yang membutuhkan itu cuma untuk kenaikan pangkat. Dan itu punya kewajiban untuk itu. Saya sudah melampaui itu,” ujarnya.
Ia bahkan menyamakan posisinya dengan filsuf besar dunia.
“Posisi saya sudah menjadi gurunya orang-orang yang membutuhkan jurnal-jurnal itu. Dalam bahasa penelitian saya sudah berada di posisi oracle. Oracle itu seperti di masa lalu, namanya Plato, Socrates, Galileo. Mereka mentasbihkan karyanya bukan lagi pada jurnal tapi pada buku. Satu buku bisa setara dua ribu jurnal. Jadi tidak penting orang seperti saya menerbitkan jurnal lagi,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, juga mengajukan keberatan atas kehadiran dr. Tifa sebagai saksi ahli.
Ia menilai dr. Tifa tidak independen karena telah berstatus tersangka dalam laporan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
“Kami menyatakan keberatan sebagai ahli dengan alasan yang bersangkutan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dengan status itu, keterangan di persidangan tidak independen dan ada kecenderungan membela kepentingannya sendiri,” jelas Irpan.
Tak hanya itu, Irpan juga menyampaikan keberatan atas permintaan penggugat agar Jokowi hadir langsung (in person) di ruang sidang dan membawa ijazah asli.
Menurutnya, perkara ini merupakan sengketa perdata sehingga kehadiran tergugat dapat diwakili kuasa hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Oleh karena surat kuasa yang telah diberikan oleh Bapak Jokowi dalam kapasitas sebagai Tergugat I sudah kami daftarkan dan itu sah, maka sepanjang UU Advokat belum dibatalkan, kami keberatan,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, meminta majelis hakim menerbitkan perintah agar Jokowi hadir langsung di persidangan dan menyerahkan ijazah asli sebagai alat bukti.
Permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan pembuktian perkara perdata, yakni Pasal 154, Pasal 138, dan Pasal 164, serta merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015.
Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I.
Selain itu, Rektor UGM Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin Achmad Satibi selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian dari para pihak.[YKP]

