RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengaturan pembagian uang korupsi oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, melalui grup WhatsApp.
Grup tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi internal untuk mengatur distribusi dana yang berasal dari proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan grup WhatsApp yang digunakan bernama “Belanja RSUD”.
Dalam grup tersebut, Fadia bersama para staf kepercayaannya diduga membahas serta mengatur pengelolaan dana yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing dan kegiatan lainnya di Pemkab Pekalongan.
“Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Menurut Asep, setiap penarikan uang untuk kepentingan bupati dilaporkan oleh staf melalui grup tersebut sebagai bentuk laporan internal. Bahkan, pengambilan dana didokumentasikan dan disampaikan dalam percakapan di grup WhatsApp tersebut.
KPK menduga Fadia memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan sejumlah proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan turut menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
PT RNB diketahui didirikan pada 2022, setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026. Perusahaan itu didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, sempat menjabat sebagai direktur sebelum akhirnya digantikan oleh orang kepercayaan bupati pada 2024.
KPK mengungkap sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan berbagai perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan nilai sekitar Rp19 miliar.
Rinciannya, Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu sebesar Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar, anak Fadia Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, serta Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2–3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta, KPK mengamankan sejumlah orang. Sebanyak 10 orang diamankan di Pekalongan dan tiga orang di Semarang, termasuk Fadia Arafiq.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya ponsel yang berisi percakapan instruksi pembagian uang di grup WhatsApp, laptop yang berisi laporan keuangan PT RNB, serta dokumen kontrak terkait pengadaan outsourcing.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.[YKP]

