Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lewat Grup WhatsApp, Fadia Arafiq Diduga Atur Pembagian Uang Korupsi
Hukum

Lewat Grup WhatsApp, Fadia Arafiq Diduga Atur Pembagian Uang Korupsi

RiyadiBy Riyadi05/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengaturan pembagian uang korupsi oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, melalui grup WhatsApp.

Grup tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi internal untuk mengatur distribusi dana yang berasal dari proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan grup WhatsApp yang digunakan bernama “Belanja RSUD”.

Baca juga :   KPK Amankan Fadia Arafiq, Vendor Diduga Diatur Menangi Proyek Pemkab

Dalam grup tersebut, Fadia bersama para staf kepercayaannya diduga membahas serta mengatur pengelolaan dana yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing dan kegiatan lainnya di Pemkab Pekalongan.

“Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut Asep, setiap penarikan uang untuk kepentingan bupati dilaporkan oleh staf melalui grup tersebut sebagai bentuk laporan internal. Bahkan, pengambilan dana didokumentasikan dan disampaikan dalam percakapan di grup WhatsApp tersebut.

Baca juga :   Modus Buka Jasa Prostitusi Online, Pasutri di Palembang Peras dan Ancam Korbannya dengan Sajam

KPK menduga Fadia memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan sejumlah proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan turut menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

PT RNB diketahui didirikan pada 2022, setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026. Perusahaan itu didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, sempat menjabat sebagai direktur sebelum akhirnya digantikan oleh orang kepercayaan bupati pada 2024.

KPK mengungkap sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan berbagai perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Baca juga :   Penolakan Bayar Parkir Berujung Penganiayaan di Palembang, Pria Terluka Parah

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan nilai sekitar Rp19 miliar.

Rinciannya, Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu sebesar Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar, anak Fadia Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, serta Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2–3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta, KPK mengamankan sejumlah orang. Sebanyak 10 orang diamankan di Pekalongan dan tiga orang di Semarang, termasuk Fadia Arafiq.

Baca juga :   Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Sekawan Ini Curi Kabel Travo 30 Meter

KPK juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya ponsel yang berisi percakapan instruksi pembagian uang di grup WhatsApp, laptop yang berisi laporan keuangan PT RNB, serta dokumen kontrak terkait pengadaan outsourcing.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.[YKP]

Atur Uang Korupsi Bupati Fadia Arafiq Group Whatsapp
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan, Diduga Menangkan Perusahaan Keluarga
Next Article Musisi Bukan Alasan Tak Paham Hukum, Asas Fiksi Hukum Tetap Berlaku dalam Kasus Fadia Arafiq
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?