RELUNG.ID– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta seluruh pihak agar tidak mengaitkan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sempat menyeret nama Presiden saat membela kliennya.
Prasetyo menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa aparat penegak hukum harus meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas ucapan Hotman Paris dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung usai mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).
Saat itu, Hotman mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menurutnya tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo.
“Kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujar Hotman.
Ia juga menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar melalui penanganan perkara korupsi dan keterlibatannya dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” katanya.
Tak lama setelah pernyataan tersebut menuai sorotan publik, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.
“Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” ujar Hotman.
Ia menegaskan seluruh pernyataannya saat itu semata-mata dilakukan dalam kapasitas sebagai pengacara yang menjalankan tugas membela klien.
“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Murni hanya sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” katanya.
Hotman kemudian kembali menyampaikan permohonan maaf kepada para pejabat negara yang namanya sempat disebut dalam pernyataannya.
“Sekali lagi Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf. Sekian dan terima kasih,” tuturnya.
Polemik tersebut muncul di tengah proses hukum yang tengah dijalani Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Pemerintah menegaskan proses hukum harus berjalan secara independen tanpa dikaitkan dengan pihak mana pun, termasuk Presiden.[YKP]

