RELUNG.ID– Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat DPRD Kota Bandung menyatakan mendukung tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung.
Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan kritis, mulai dari transparansi pembentukan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), pengawasan proyek pembangunan senilai Rp477,95 miliar, hingga pembenahan tata kelola persampahan.
Pandangan umum fraksi disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat, Dudi Himawan, SH, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Edwin Senjaya dan dihadiri Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Dudi menegaskan, ketiga Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif pemerintah daerah, melainkan menjadi fondasi kebijakan dalam memperkuat pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan perekonomian masyarakat.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek formal pembentukan perda,” ujarnya.
Pada pembahasan Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, Fraksi Nasional-Demokrat mengapresiasi langkah pemerintah menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Meski demikian, fraksi meminta proses transformasi Perumda menjadi Perseroda dilakukan secara transparan. Pemerintah juga diminta memaparkan hasil audit kondisi keuangan BPR sebelum perubahan status disahkan agar tidak menimbulkan persoalan yang membebani manajemen baru.
Selain itu, rencana modal dasar sebesar Rp492 miliar dinilai harus didukung kajian bisnis yang komprehensif. Penyertaan modal pun diharapkan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah maupun anggaran pelayanan publik.
Fraksi juga mengingatkan agar keberadaan Perseroda benar-benar berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, aturan teknis pembiayaan UMKM melalui Peraturan Wali Kota diusulkan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Sorotan berikutnya diarahkan pada Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak senilai Rp477,95 miliar.
Menurut Dudi, pembangunan kedua fasilitas tersebut memang dibutuhkan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintahan sekaligus meningkatkan kapasitas layanan kesehatan masyarakat. Namun, besarnya nilai investasi menuntut akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.
Fraksi meminta pemerintah membuka dokumen studi kelayakan (feasibility study) dan detail engineering design (DED) kepada Panitia Khusus DPRD sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain itu, NasDem mengingatkan agar proyek strategis tersebut tidak mengurangi alokasi anggaran sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC), pemeliharaan jalan, maupun penanggulangan banjir.
Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek juga diminta diperketat sejak proses pelelangan hingga penyelesaian pekerjaan agar penyesuaian harga tetap berada dalam batas pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi Nasional-Demokrat menilai Kota Bandung harus segera meninggalkan pola lama yang hanya mengandalkan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Menurut fraksi, pengelolaan sampah perlu diarahkan pada sistem ekonomi sirkular melalui pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sehingga mampu menekan beban lingkungan sekaligus anggaran daerah.
Dalam pembahasan draf Raperda tersebut, fraksi juga menemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, mulai dari sinkronisasi antar-pasal, kejelasan definisi sejumlah istilah baru, hingga penguatan landasan hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Selain menekankan pentingnya penegakan aturan, pemerintah juga diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah.
“Jangan sampai masyarakat sudah disiplin memilah sampah dari rumah, tetapi saat diangkut justru dicampur kembali. Kedisiplinan warga harus diimbangi kesiapan pemerintah,” tegas Dudi.
Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan di tingkat panitia khusus sehingga ketiga Raperda yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.[YKP]

