RELUNG.ID – Enam pria yang mengaku sebagai wartawan diamuk warga setelah diduga melakukan pemerasan terhadap penjaga toko kelontong yang menjual obat keras di kawasan Pergudangan Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Aksi warga terhadap keenam pria tersebut sempat terekam kamera warga dan videonya beredar di media sosial. Dalam rekaman, sejumlah warga terlihat mengamankan keenam pria tersebut.
Tak hanya menjadi sasaran amukan, mobil yang digunakan keenam pria itu juga mengalami kerusakan akibat dirusak warga.
Kepala Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Binsar P Hutabarat, mengatakan polisi telah menetapkan keenam pria tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polisi juga mengamankan dua pemilik warung yang diduga menjual obat keras yang masuk dalam daftar G.
“Kami telah mengamankan delapan orang yang terdiri dari enam orang tersangka oknum yang menjadi wartawan, kemudian dua orang yang diamankan juga terkait dengan menjual obat-obat daftar G,” kata Binsar kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Binsar mengungkapkan, keenam tersangka diduga menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian saat menjalankan aksinya. Mereka kemudian mendatangi toko kelontong yang diduga menjual obat keras jenis tramadol.
Setelah berada di lokasi, keenam pria tersebut diduga mengambil uang serta sejumlah obat keras dari dalam toko. Penjaga warung kemudian dibawa bersama barang bukti menggunakan mobil yang mereka gunakan.
“Selanjutnya penjaga warung berikut barang bukti dibawa oleh enam oknum wartawan ke sebuah mobil, lalu berputar-putar selama 20 menit, kembali lagi ke warung,” jelas Binsar.
Saat mobil kembali ke lokasi semula, penjaga warung disebut berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu memancing perhatian warga. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi hingga terjadi keributan antara warga dan keenam pria tersebut.
Dalam keributan tersebut, beberapa warga melakukan kekerasan terhadap para pria yang diduga melakukan pemerasan. Mobil yang digunakan mereka juga turut menjadi sasaran amukan.
Polisi yang tiba di lokasi kemudian mengamankan situasi dan membawa keenam pria tersebut ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara dua pemilik warung yang diduga menjual obat keras turut diamankan untuk diperiksa terkait dugaan peredaran obat tersebut.
Polisi kini tidak hanya mendalami kasus di Pergudangan Indah Dadap. Penyidik juga menelusuri dugaan aksi serupa yang kemungkinan telah dilakukan keenam tersangka di sejumlah wilayah Tangerang.
Dari pemeriksaan sementara, para tersangka diduga telah beberapa kali melakukan tindakan serupa dengan menyasar warung yang menjual obat keras.
“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa oknum wartawan sudah beberapa kali melakukan hal tersebut di wilayah Tangerang Kota maupun di Tangerang Selatan,” ujar Binsar.
Atas dugaan pemerasan tersebut, keenam tersangka dijerat Pasal 482 KUHP. Sementara dua pemilik warung yang diduga mengedarkan obat keras dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (KPB)

