RELUNG.ID – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan inisial Abdulahbakias Dolet (48) ditangkap Polisi.
Tersangka yang sempat melarikan diri ke luar Provinsi hingga kemudian Polisi memburunya dan diringkus di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka kasus tindak pidana pemerasan ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan oleh tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan, dimana Polisi mendeteksi keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 31 Agustus 2026.
“Tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di sebuah rumah kos tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum IPDA Novrianto pada Sabtu, (5/9/2026).
Dijelaskan, kasus pemerasan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pemerasan tersebut dikaitkan tersangka terhadap korban Bambang Irawan (34).
Kejadiannya berawal saat korban bersama Basirun (Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia) melintas di lokasi kejadian menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BG 8492 OI.
“Lalu dihadang oleh tersangka dengan menyalip dan secara paksa menghadang kendaraan korban menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Kemudian tersangka memepet pintu sopir dan langsung mencabut kunci kontak dari luar saat kaca mobil terbuka. Selanjutnya tersangka melontarkan ancaman kekerasan kepada korban agar menuruti kemauannya.
“Tersangka kemudian memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional tersebut ke rumah tersangka,” ungkapnya.
Sementara korban dan temannya sempat tertahan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah Kades tersebut. Meski korban kemudian diperbolehkan pulang setelah pihak Humas dan Sekuriti perusahaan datang berdiskusi.
“Kendaraan korban tetap ditahan di kediaman tersangka,” jelasnya.
Korban yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian ke Polres Musi Rawas. Selajutnya polisi melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi dan dilakukan penangkapan.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih bahwa tindakannya menghentikan kendaraan korban semata-mata untuk menanyakan perihal lamaran kerja warga setempat. Namun, tindakan main hakim sendiri dengan merampas kunci dan menahan kendaraan perusahaan tetap diproses secara hukum,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BG 8492 OI, satu lembar STNK mobil Mitsubishi Triton dan satu buah kunci mobil Mitsubishi Triton. (NSR)

