RELUNG.ID – Dua oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) diduga telah melakukan pemerasan terhadap pasangan remaja di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Jumat kemarin (31/1).
Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi ini harus berhadapan dengan hukum serta terancam sanksi pidana dan pemecatan sebagai anggota kepolisian.
Hal ini ditegaskan oleh Kaporestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, Minggu kemarin (2/2).
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap dua oknum tersebut. Karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
“Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Menurutnya, kedua oknum ini terancam dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman pidana 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga terancam dipecat. Saat ini, kedua oknum polisi ini juga telah ditahan di Polda Jawa Tengah (Jateng).
Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng, dan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dalam kasus ini, diduga satu warga sipil, Suyatno juga ikut terlibat.
“Penangangan kasus ini telah dilimpahkan ke Bidpropam,” terangnya.
Seperti diketahui, dugaan aksi pemerasan ini terjadi pada Jumat (31/1) lalu. Saat itu, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bersama warga sipil nama Suyatno tengah mencari makan di wilayah Pantai Marina.
Kemudian, ketiga pelaku melihat mobil Civic berwarna silver yang ditumpangi korban terparkir di pinggir jalan. Saat itu, korban tengah berduaan di dalam mobil dan akhirnya dihampiri oleh oknum anggota.
“Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana,” kata Syahduddi.
Kedua oknum polisi ini menggunakan jaket karena tidak sedang berdinas dan tengah mencari makan. Namun, kedua oknum polisi ini meminta sejumlah uang agar korban tak diproses hukum.
Kedua korban yang merasa ketakutan dan memenuhi permintaan dua polisi itu menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.
“Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami,” ujarnya.
Ketiga pelaku ini rencananya akan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan mereka. Namun, saat dikerumuni massa di Jalan Telaga Mas, para pelaku ini akhirnya mengembalikan uang tersebut sebesar Rp1 juta.
“Mereka panik dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua saat dikerumuni banyak orang,” ujarnya.
Saat ini kedua oknum polisi ini telah ditetapkan tersangka beserta warga sipil yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. (EWJ)

