Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Menag Yaqut Ditahan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Hukum

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

RiyadiBy Riyadi13/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Kamis (12/3/2026), terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan terhadap Yaqut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Baca juga :   Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dengan masa penahanan tersebut, Yaqut diperkirakan akan menjalani Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di dalam rumah tahanan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 129 dan tangan terborgol.

Baca juga :   Diperiksa 6 Jam di Bareskrim, Wardatina Mawa Bantah Akses CCTV Inara Rusli

Ia didampingi penyidik KPK serta kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. Saat berjalan menuju mobil tahanan, Yaqut terlihat membawa map bermotif batik di tangannya.

Awalnya ia tampak berwajah datar, namun sempat melemparkan senyum tipis ke arah awak media yang menunggu di depan gedung KPK.

Dalam keterangannya, Yaqut membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.

Baca juga :   Bawa Mobil saat Ke Kantor, Empat Anggota Polrestabes Palembang Diberi Sanksi

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut.

Ia kemudian memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan wartawan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Sebelumnya, saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Yaqut juga menegaskan dirinya hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga :   Kades Pematang Panggang Ditahan Kejari OKI atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan langsung ditahan usai pemeriksaan, ia hanya menjawab singkat.

“Tanya diri Masnya sendiri,” kata Yaqut sambil tersenyum.

Baca juga :   Pertikaian Berdarah di Ogan Ilir: Adu Mulut Berujung Dua Korban, Satu Tewas dan Pelaku Kabur

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama diduga mengubah komposisi pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama.

Baca juga :   Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria di Muara Enim Nekat Jadi Pengedar Sabu

KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut penyidik, kebijakan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melonggarkan aturan keberangkatan jemaah haji khusus sehingga memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat tanpa antre.

Sebagai imbalan atas percepatan tersebut, pihak travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah.

Baca juga :   Ungkap Kasus Narkoba, Polda Tangkap 49 Tersangka Selama Sepekan

Pada 2023, fee tersebut dipatok sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji 2024, besaran fee berkisar antara 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.

KPK menduga uang hasil pungutan tersebut mengalir kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.

Baca juga :   Usai Buron Lima Bulan, Pelaku Pencurian Sawit di Musi Rawas Akhirnya Diciduk

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah dan bangunan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIsi Khutbah Jumat di Masjid Mapolda Sumsel, UAS Ingatkan Manusia Diciptakan Untuk Beribadah Kepada Allah
Next Article Penjualan Tiket Kereta Lebaran di Sumsel Tembus 91 Ribu, Okupansi Capai 117 Persen
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,903 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,748 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?