RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Kamis (12/3/2026), terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan terhadap Yaqut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dengan masa penahanan tersebut, Yaqut diperkirakan akan menjalani Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di dalam rumah tahanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 129 dan tangan terborgol.
Ia didampingi penyidik KPK serta kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. Saat berjalan menuju mobil tahanan, Yaqut terlihat membawa map bermotif batik di tangannya.
Awalnya ia tampak berwajah datar, namun sempat melemparkan senyum tipis ke arah awak media yang menunggu di depan gedung KPK.
Dalam keterangannya, Yaqut membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut.
Ia kemudian memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan wartawan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Yaqut juga menegaskan dirinya hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan langsung ditahan usai pemeriksaan, ia hanya menjawab singkat.
“Tanya diri Masnya sendiri,” kata Yaqut sambil tersenyum.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama diduga mengubah komposisi pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama.
KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut penyidik, kebijakan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melonggarkan aturan keberangkatan jemaah haji khusus sehingga memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat tanpa antre.
Sebagai imbalan atas percepatan tersebut, pihak travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah.
Pada 2023, fee tersebut dipatok sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji 2024, besaran fee berkisar antara 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.
KPK menduga uang hasil pungutan tersebut mengalir kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah dan bangunan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

