RELUNG.ID- Seorang petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Suginanto (44), harus berurusan dengan polisi setelah diduga menebang dua batang kayu jati milik Perum Perhutani.
Suginanto kini ditahan di Mapolres Bojonegoro. Kayu jati yang ditebang berada di Petak 128 F Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Nganti, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngraho, wilayah KPH Padangan.
Asisten Perhutani KPH Padangan Slamet Widodo mengatakan, Suginanto ditangkap petugas saat sedang menebang kayu jati di lokasi tersebut.
“Tersangka tertangkap tangan petugas saat menebang kayu jati, lalu diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Slamet, Kamis (10/9/2026).
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan Suginanto telah ditahan. Perkara tersebut dilaporkan petugas KPH Padangan ke polisi pada Sabtu (29/7/2026).
“Saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Polres,” ujar Cipto.
Polisi menyita dua batang kayu jati sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan Suginanto pernah melakukan perbuatan serupa.
“Saat ini masih didalami, apakah tersangka baru melakukan perkara ini atau sebelumnya sudah sering perbuatan yang sama,” katanya.
Polisi juga masih membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Sementara itu, aktivis Lidah Tani Muhammad Atar yang mendampingi Suginanto menyebut dugaan pencurian tersebut dilakukan karena terdesak kondisi ekonomi.
Menurut Atar, Suginanto merupakan petani hutan yang memiliki dua anak dan masuk kategori Desil 1 atau keluarga miskin yang rentan.
“Aksinya juga baru sekali dan itu kepepet, karena kayu rumahnya sudah lapuk dan butuh diperbaiki,” kata Atar.
Atar berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice. Pendampingan hukum terhadap Suginanto saat ini dilakukan LBH Kinaseh.
“Dengan harapan kasusnya bisa di RJ,” ujarnya.[YKP]

