Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Amnesty Desak Presiden dan Kapolri Bertanggung Jawab
Hukum

Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Amnesty Desak Presiden dan Kapolri Bertanggung Jawab

alwiBy alwi30/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kematian seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) usai dilindas kendaraan taktis Brimob dalam penanganan demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025), memicu gelombang kemarahan publik. 

Amnesty International Indonesia menuntut pertanggungjawaban Presiden dan Kapolri atas insiden yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius.

Baca juga :   Korupsi Jargas, Eks Direksi SP2J Palembang Diserahkan ke Kejaksaan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan belasungkawa sekaligus mengutuk tindakan aparat.

“Kami mengutuk keras brutalitas polisi dalam aksi demonstrasi kemarin. Ini adalah pelanggaran HAM serius yang dilakukan negara lewat penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak perlu. Permintaan maaf tidaklah cukup. Presiden dan Kapolri harus bertanggung jawab,” tegas Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).

Selain itu, sehari setelah insiden, surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta beredar, berisi imbauan kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan liputan demonstrasi yang dianggap provokatif atau memicu eskalasi. Amnesty menilai langkah ini sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers.

Baca juga :   Emosi karena Utang, Anggota Ormas Aniaya Aipda Hendra hingga Tewas

“Kami juga mengecam dugaan kekerasan terhadap jurnalis serta intervensi pemerintah yang melarang media menayangkan siaran langsung aksi unjuk rasa. Padahal , pemerintah dan Polri wajib melindungi kerja jurnalistik serta menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Usman Hamid

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), besarnya tunjangan parlemen, dan pemangkasan anggaran publik di sekitar kompleks MPR/DPR, Jakarta, berlanjut hingga malam hari. Aparat kepolisian menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa, bahkan hingga ke kawasan pemukiman Pejompongan dan Palmerah.

Baca juga :   Bonatua Silalahi Jadi Saksi Ahli Trio RRT di Polda Metro, Bawa Salinan Ijazah Jokowi

Di tengah situasi kacau, sebuah rantis Brimob terekam melaju kencang di kawasan Pejompongan.

Kendaraan tersebut menabrak Affan Kurniawan, yang saat itu sedang mengantar pesanan makanan, hingga tewas.

Rekaman video amatir peristiwa ini viral di media sosial dan memicu kemarahan warga.

Baca juga :   Empat Hari Kabur, Pelaku Penusukan di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Selain Affan, seorang pengemudi ojol lainnya juga mengalami luka di kepala dan dada akibat diduga dipukuli aparat di kawasan Petamburan. Korban kini dirawat di RS Pelni.

Hingga saat ini, Polri telah menahan tujuh awak kendaraan Brimob untuk diperiksa lebih lanjut. (ril) 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomisi V DPRD Sumsel Soroti Krisis Transportasi Mahasiswa Unsri, Minta Larangan Bus Organda Dicabut
Next Article BMKG Sumsel Imbau Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Hari Ini
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?