Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pengusaha Sound Horeg: Tak Ada Kewajiban Warga Patuhi Fatwa MUI
Regional

Pengusaha Sound Horeg: Tak Ada Kewajiban Warga Patuhi Fatwa MUI

RiyadiBy Riyadi09/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengusaha jasa sewa perangkat pengeras suara atau sound system yang dikenal dengan istilah sound horeg menilai masyarakat tidak memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengusaha jasa sewa perangkat pengeras suara atau sound system yang dikenal dengan istilah sound horeg menilai masyarakat tidak memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Salah satu juru bicara pengusaha sound horeg Blitar, Haryono, mengatakan fatwa MUI merupakan pendapat ulama dan bukan produk hukum positif yang memiliki sanksi hukum bagi masyarakat yang tidak mematuhinya.

“Fatwa MUI itu kan pendapat ulama, bukan produk hukum positif. Tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk mematuhinya,” ujar Haryono, Kamis (3/9/2026) malam.

Baca juga :   Purnawirawan TNI dan Pensiunan PNS Laporkan Dugaan Penipuan Tanah Kavling Kodam II Sriwijaya

Menurut Haryono, masyarakat memiliki pilihan untuk mengikuti ataupun tidak mengikuti fatwa tersebut.

“Indonesia majemuk, tidak bisa diatur ormas tertentu. Bagi yang mau ikut (fatwa) monggo, baik saja. Tidak juga tidak apa-apa, tidak ada sanksi hukumnya,” katanya.

Haryono yang juga berprofesi sebagai pengacara menyebut MUI Kota Blitar tidak mengeluarkan fatwa haram terkait kegiatan karnaval yang menggunakan sound horeg.

Baca juga :   PTDH Nihil, Pelanggaran Kode Etik di Polrestabes Palembang Menurun Sepanjang 2025

Ia juga mengeklaim Pemerintah Kota Blitar cenderung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan karnaval menggunakan sound horeg.

Haryono menanggapi anggapan bahwa kegiatan sound horeg mengganggu ketenteraman masyarakat. Menurut dia, pandangan tersebut lebih banyak berasal dari warga yang berada di luar lokasi pelaksanaan kegiatan.

Ia mengatakan karnaval sound horeg yang biasanya diselenggarakan pemerintah desa telah direncanakan jauh hari, bahkan satu hingga dua tahun sebelumnya.

Baca juga :   Optimalkan Suara Azan dan Khutbah, Ustaz Derry Maulana Ajak Hijrahkan Sound Horeg untuk Masjid

Pelaksanaan karnaval, lanjut Haryono, juga melibatkan persetujuan warga, terutama masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan yang menjadi rute kegiatan.

“Sudah direncanakan setahun dua tahun sebelumnya. Dan warga memberikan persetujuan, mendukung dan ikut iuran untuk biaya karnaval sound. Yang bilang terganggu itu biasanya orang kota atau orang desa lain,” ujarnya.

Haryono juga menanggapi adanya tiga orang yang meninggal dunia dalam sejumlah insiden yang dikaitkan dengan kegiatan karnaval sound horeg di Banyuwangi dan Jember.

Baca juga :   Pengusaha Sound Horeg Minta Maaf ke MUI Jatim Usai Sebut Goblok

Ia membantah ketiga korban tersebut meninggal akibat tingginya volume suara sound horeg.

Menurut Haryono, satu korban di Banyuwangi meninggal saat kegiatan karnaval berlangsung karena memiliki riwayat penyakit jantung dan disebut mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah berlebihan.

Dalam insiden lainnya, seorang kru peserta sound horeg disebut meninggal setelah tertimpa material gapura yang berbenturan dengan perangkat sound.

Baca juga :   Jaga Warung Sambil Main Ponsel, Bocah 11 Tahun di Palembang Jadi Korban Penjambretan

Sementara insiden ketiga terjadi di Jember. Seorang warga dilaporkan tertimpa kanopi teras sebuah apotek yang roboh setelah berbenturan dengan perangkat sound horeg yang diangkut menggunakan truk peserta karnaval.

“Tidak bisa digeneralisasi. Jatuh korban lebih karena human error, ada kesalahan sopir, ada yang karena mabuk miras,” ungkap Haryono.

Ia menambahkan, terdapat banyak kegiatan sound horeg yang berlangsung tanpa insiden.

Baca juga :   Protes Sound Horeg Karena Anak Sakit Hingga Berujung Dikeroyok, Warga Malang Ini Dapat Ganti Rugi Rp2 Juta

“Ada ratusan event aman-aman saja. Ada tawuran ya wajar kalau mengumpulkan ribuan orang terjadi tawuran. Kegiatan lain selain karnaval sound juga terjadi tawuran,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T Lalo meminta masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan karnaval menggunakan sound horeg.

Lalo merujuk pada surat edaran bersama tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya terkait pelaksanaan karnaval menggunakan sound horeg.

Baca juga :   Fenomena Sound Horeg: Dari Fatwa Haram di Jawa Timur hingga Aksi Ricuh di Baubau

“Masyarakat yang akan mengadakan acara dimaksud agar mematuhi surat edaran bersama dan fatwa MUI demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Lalo.

Namun, Lalo tidak menyebutkan secara spesifik batas tingkat volume suara ataupun jumlah subwoofer yang dapat digunakan dalam setiap kegiatan karnaval.

Ia menegaskan panitia kegiatan karnaval sound horeg harus mengajukan izin tertulis kepada kepolisian karena kegiatan tersebut berkaitan dengan izin keramaian dan melibatkan banyak orang.

Baca juga :   Mengganggu dan Menyakiti Orang Lain, MUI Dukung Fatwa Haram Sound Horeg

“Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan dan menyampaikan imbauan kepatuhan bersama Forkopimda Kota dan Kabupaten Blitar,” katanya.[YKP]

Fatwa MUI Jadi Polemik Sound Horeg
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Terkendala Akses ke Titik Api, Karhutla di Puncak Bukit Sulap Lubuklinggau Berhasil Dipadamkan
Next Article Suzuki Baleno Terbaru Meluncur, Lebih Irit dengan Mesin Tiga Silinder
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?