RELUNG.ID- Pengusaha jasa sewa perangkat pengeras suara atau sound system yang dikenal dengan istilah sound horeg menilai masyarakat tidak memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Salah satu juru bicara pengusaha sound horeg Blitar, Haryono, mengatakan fatwa MUI merupakan pendapat ulama dan bukan produk hukum positif yang memiliki sanksi hukum bagi masyarakat yang tidak mematuhinya.
“Fatwa MUI itu kan pendapat ulama, bukan produk hukum positif. Tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk mematuhinya,” ujar Haryono, Kamis (3/9/2026) malam.
Menurut Haryono, masyarakat memiliki pilihan untuk mengikuti ataupun tidak mengikuti fatwa tersebut.
“Indonesia majemuk, tidak bisa diatur ormas tertentu. Bagi yang mau ikut (fatwa) monggo, baik saja. Tidak juga tidak apa-apa, tidak ada sanksi hukumnya,” katanya.
Haryono yang juga berprofesi sebagai pengacara menyebut MUI Kota Blitar tidak mengeluarkan fatwa haram terkait kegiatan karnaval yang menggunakan sound horeg.
Ia juga mengeklaim Pemerintah Kota Blitar cenderung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan karnaval menggunakan sound horeg.
Haryono menanggapi anggapan bahwa kegiatan sound horeg mengganggu ketenteraman masyarakat. Menurut dia, pandangan tersebut lebih banyak berasal dari warga yang berada di luar lokasi pelaksanaan kegiatan.
Ia mengatakan karnaval sound horeg yang biasanya diselenggarakan pemerintah desa telah direncanakan jauh hari, bahkan satu hingga dua tahun sebelumnya.
Pelaksanaan karnaval, lanjut Haryono, juga melibatkan persetujuan warga, terutama masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan yang menjadi rute kegiatan.
“Sudah direncanakan setahun dua tahun sebelumnya. Dan warga memberikan persetujuan, mendukung dan ikut iuran untuk biaya karnaval sound. Yang bilang terganggu itu biasanya orang kota atau orang desa lain,” ujarnya.
Haryono juga menanggapi adanya tiga orang yang meninggal dunia dalam sejumlah insiden yang dikaitkan dengan kegiatan karnaval sound horeg di Banyuwangi dan Jember.
Ia membantah ketiga korban tersebut meninggal akibat tingginya volume suara sound horeg.
Menurut Haryono, satu korban di Banyuwangi meninggal saat kegiatan karnaval berlangsung karena memiliki riwayat penyakit jantung dan disebut mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah berlebihan.
Dalam insiden lainnya, seorang kru peserta sound horeg disebut meninggal setelah tertimpa material gapura yang berbenturan dengan perangkat sound.
Sementara insiden ketiga terjadi di Jember. Seorang warga dilaporkan tertimpa kanopi teras sebuah apotek yang roboh setelah berbenturan dengan perangkat sound horeg yang diangkut menggunakan truk peserta karnaval.
“Tidak bisa digeneralisasi. Jatuh korban lebih karena human error, ada kesalahan sopir, ada yang karena mabuk miras,” ungkap Haryono.
Ia menambahkan, terdapat banyak kegiatan sound horeg yang berlangsung tanpa insiden.
“Ada ratusan event aman-aman saja. Ada tawuran ya wajar kalau mengumpulkan ribuan orang terjadi tawuran. Kegiatan lain selain karnaval sound juga terjadi tawuran,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T Lalo meminta masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan karnaval menggunakan sound horeg.
Lalo merujuk pada surat edaran bersama tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya terkait pelaksanaan karnaval menggunakan sound horeg.
“Masyarakat yang akan mengadakan acara dimaksud agar mematuhi surat edaran bersama dan fatwa MUI demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Lalo.
Namun, Lalo tidak menyebutkan secara spesifik batas tingkat volume suara ataupun jumlah subwoofer yang dapat digunakan dalam setiap kegiatan karnaval.
Ia menegaskan panitia kegiatan karnaval sound horeg harus mengajukan izin tertulis kepada kepolisian karena kegiatan tersebut berkaitan dengan izin keramaian dan melibatkan banyak orang.
“Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan dan menyampaikan imbauan kepatuhan bersama Forkopimda Kota dan Kabupaten Blitar,” katanya.[YKP]

