RELUNG.ID – Kerusakan jalan di wilayah Musi Rawas disorot Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi Amro.
Ia menyampaikan keprihatinannya saat melakukan reses di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (26/12/2025).
“Tadi saya sampaikan masalah angkutan batu bara. Saya mengimbau agar kerusakan jalan mulai dari Muara Beliti sampai Sekayu tidak terulang lagi,” ujar Fauzi Amro.
Ia menegaskan bahwa angkutan batu bara seharusnya menggunakan jalan khusus dan tidak diperbolehkan melintasi jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota.
“Tidak ada kontribusi angkutan batu bara terhadap pembangunan jalan,” tegasnya.
Menurut Fauzi, kerusakan jalan di sejumlah ruas, termasuk dari Lubuklinggau hingga Nibung (Muratara), diduga kuat disebabkan oleh aktivitas angkutan batu bara dengan tonase berlebih.
“Oleh sebab itu saya mengimbau agar dibuat jalan tersendiri. Tidak boleh menggunakan jalan negara, karena itu tanggung jawab APBN dan angkutan batu bara tidak berkontribusi terhadap pembangunan jalan di wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi menyebut jika kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas tambang batu bara milik PT Triaryani di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.
Mengingat, perusahaan tersebut tengah mengembangkan jalur distribusi angkutan batu bara menuju Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur tanpa diimbangin kompensasi yang memadai bagi masyarakat terdampak.
“Jalan yang rusak parah akibat beban angkutan yang melebihi kapasitas, serta debu tebal yang mengganggu kesehatan masyarakat,” katanya, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanksi karena menggunakan jalan umum hingga menyebabkan kerusakan. Diantaranya yaitu, penghentian operasional sementara.
“Kami mendesak pemerintah untuk hentikan sementara operasional PT Triariyani karena telah merusak jalan umum. Mengingat, perbaikan menggunakan APBN,” katanya.
Rahmat juga menyinggung diberlakukannya kebijakan terbaru dari Pemprov Sumsel, terkait penghentian penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batu bara per 1 Januari 2026.
“Jadi tidak ada alasan bagi PT Triaryani dan perusahaan lainnya menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan tambang batu bara,” tutupnya.
Tak Hanya Merusak Jalan, Tapi Juga Lingkungan
Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman juga sempat mengatakan, bahwa kerusakan akibat tambang bukan hanya soal jalan rusak dan debu, tapi juga ancaman serius terhadap ekosistem dan kehidupan jangka panjang.
“Tambang batu bara pasti merusak bentang alam. Tidak hanya menimbulkan kerusakan, tapi juga memusnahkan keanekaragaman hayati. Setelah tambang ditinggalkan, hampir tak ada perusahaan yang melakukan reklamasi,” katanya, Selasa, 8 Juli 2025 lalu.
Yuliusman juga menyoroti dampak distribusi batu bara yang menggunakan jalan umum. Selain memperparah kemacetan dan kerusakan infrastruktur, aktivitas ini juga menyumbang polusi udara yang bisa berdampak kronis pada kesehatan warga.
“Kerusakan ini sifatnya akumulatif. Bisa jadi awalnya hanya debu, tapi ujungnya bisa banjir, kekeringan, hingga longsor. Ini ancaman nyata bagi keberlanjutan hidup manusia,” ungkapnya.
WALHI pun mengambil sikap tegas. Menurut Yuliusman, satu-satunya solusi untuk menyelamatkan lingkungan adalah menghentikan aktivitas pertambangan batu bara.
“Tidak ada jalan lain. Hampir semua perusahaan tambang melanggar aturan dan abai terhadap reklamasi. Kalau negara serius ingin menyelamatkan alam dan manusia, maka hentikan tambang,” pungkasnya. (tim)

