RELUNG.ID – Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas merilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap 3 orang pelaku yang diduga merupakan pengedar.
Ketiganya ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda selama sepekan terakhir sejak tanggal 1 hingga 7 Juni 2026 yakni inisial AR, IS dan NS.
“Pelaku yang diamankan merupakan klaster pengedar yang rata-rata sasaran pasarnya adalah buruh tani yang ada di Kabupaten Musi Rawas,” kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Gumayel pada Senin, (8/6/2026).
Dijelaskan, pelaku AR, warga Desa Durian Remuk ditangkap pihaknya pada tanggal 2 Juni 2026 dengan barang bukti yang diamankan 3,75 gram narkoba jenis sabu.
Kemudian pelaku S, warga asal Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap pada tanggal 4 Juni 2026 dengan barang bukti 6,41 gram narkoba jenis sabu.
Terakhir yakni pelaku NS, warga Desa Semeteh ditangkap pada tangga 7 Juni dengan barang bukti yang diamankan 11,34 gram sabu.
“Akumulasi barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,5 gram sabu,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis metafetamina. Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku.
“Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, sehingga Polres Musi Rawas telah berhasil mengungkap 3 kasus narkoba diawal bulan juni 2026,” pungkasnya. (NSR)

