RELUNG.ID- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Meski mendukung, PKS memberikan sejumlah catatan penting agar regulasi yang disusun mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang membahas tiga Raperda usulan Pemkot Bandung, Kamis (18/6/2026).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Deni Nursani, mengatakan perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah harus mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah di Kota Bandung secara menyeluruh, efektif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi yang baru perlu lebih berorientasi pada pengurangan sampah dari sumbernya serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
PKS juga mendukung kebijakan pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, efisiensi penggunaan anggaran, serta penguatan ekonomi sirkular.
“Pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban lingkungan, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Deni.
Selain persoalan pengelolaan sampah, Fraksi PKS turut memberikan perhatian terhadap Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung yang akan dibiayai melalui skema penganggaran tahun jamak (multiyears).
PKS mendukung pembangunan gedung baru RSUD sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun demikian, proses pembangunan harus direncanakan dengan baik agar tidak mengganggu layanan kesehatan yang sedang berjalan.
Deni juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang, kepastian sumber pendanaan, serta pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek strategis tersebut agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.
“Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis ini. Keterbukaan informasi dan pengawasan harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Terkait pembangunan Gedung Inspektorat Daerah, PKS meminta pemerintah daerah terlebih dahulu menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang berpotensi muncul di sekitar lokasi pembangunan agar proyek tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, PKS menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor keuangan.
Menurut Deni, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan tata kelola BPR yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, BPR dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya BPR Kota Bandung dapat berkembang lebih baik, memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, serta menjadi salah satu instrumen penggerak ekonomi daerah,” pungkasnya.[YKP]

