RELUNG.ID – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Menurut Budi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum yang telah berjalan.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” ujar Budi, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, status P-21 menunjukkan bahwa jaksa peneliti telah menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.
“Pihak kejaksaan menyatakan alat bukti telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law,” katanya.
Budi menegaskan, langkah penegakan hukum tersebut tidak ditujukan terhadap pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan terhadap dugaan perbuatan pidana yang sedang diproses penyidik.
“Penanganan perkara ini bukan ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Budi mengingatkan bahwa penangkapan bukanlah bentuk vonis bersalah terhadap seseorang.
“Kami menggarisbawahi bahwa penangkapan bukan sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah, dan setiap orang yang berstatus tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Sebelumnya, kabar penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukum mereka.
Pengacara Petrus Selestinus mengatakan Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga menerima informasi bahwa Dokter Tifa turut ditangkap.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” kata Petrus.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penetapan tersangka dilakukan pada 7 November 2025.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh kejaksaan, proses hukum terhadap keduanya kini memasuki tahapan lanjutan menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses di persidangan.
Hingga saat ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia. Status tersangka yang disandang keduanya tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (vid)

