Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Ungkap Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Hukum

Polisi Ungkap Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

alwiBy alwi20/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (blok-a)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Baca juga :   Rugikan Korban Ratusan Juta, Terduga Pelaku Investasi Bodong Dilaporkan ke Polisi

Menurut Budi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum yang telah berjalan.

“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” ujar Budi, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, status P-21 menunjukkan bahwa jaksa peneliti telah menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.

Baca juga :   Kedapatan Maling Kelapa Sawit, Tiga Pemuda Diringkus

“Pihak kejaksaan menyatakan alat bukti telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law,” katanya.

Budi menegaskan, langkah penegakan hukum tersebut tidak ditujukan terhadap pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan terhadap dugaan perbuatan pidana yang sedang diproses penyidik.

“Penanganan perkara ini bukan ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” ujarnya.

Baca juga :   Bukan hanya Letjen TNI Novi Helmy, Ini Dua PATI yang Belum Sebulan Dilantik Duduki Jabatan Baru Lagi

Polda Metro Jaya juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Budi mengingatkan bahwa penangkapan bukanlah bentuk vonis bersalah terhadap seseorang.

“Kami menggarisbawahi bahwa penangkapan bukan sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah, dan setiap orang yang berstatus tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Baca juga :   Kapolda Sumsel: Penanganan Kasus Willie Salim Akan Dipusatkan di Polrestabes Palembang

Sebelumnya, kabar penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukum mereka.

Pengacara Petrus Selestinus mengatakan Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga menerima informasi bahwa Dokter Tifa turut ditangkap.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” kata Petrus.

Baca juga :   Anak SD di OKI Tewas Diperkosa Usai Diculik, Pelaku Ditembak Saat Coba Kabur

Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penetapan tersangka dilakukan pada 7 November 2025.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh kejaksaan, proses hukum terhadap keduanya kini memasuki tahapan lanjutan menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses di persidangan.

Hingga saat ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia. Status tersangka yang disandang keduanya tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (vid)

Dokter Tifa Polda Metro Jaya Polisi Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePKS Setujui Tiga Raperda Pemkot Bandung, Beri Catatan soal Sampah dan Proyek Multiyears
Next Article Sempat Dihalangi Keluarga, Pelaku Curanmor di Empat Lawang Diringkus Polisi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?