Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilaporkan Sejak 30 Oktober, Penyidikan Dugaan Kasus Jenderal Listyo Sigit Berlangsung Hampir Sepekan

03/11/2026

Ternyata LSP Sudah Sadap Nomor Presiden Prabowo Sejak 2025, Begini Kronologinya

03/11/2026

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Sejumlah Pati Polri Disebut Jadi Tersangka

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»PDIP Buka Dialog dengan PKS soal Polemik Ijazah Gibran di DPR
Regional

PDIP Buka Dialog dengan PKS soal Polemik Ijazah Gibran di DPR

RiyadiBy Riyadi26/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog untuk membahas polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan itu disampaikan Hasto merespons langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berencana menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Ya, kami membuka ruang untuk dialog,” ujar Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026).

Baca juga :   Bupati Banyuasin Askolani Kembali Bergabung Ikuti Retret di Magelang

Hasto kemudian menyinggung putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Menurut dia, proses yang melatarbelakangi putusan tersebut mengandung dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

“Itu [putusan MK] adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik, tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan,” katanya.

Hasto juga menyoroti persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran. Ia mempertanyakan pemenuhan syarat ijazah SMA atau sederajat yang menurutnya menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.

Baca juga :   PDIP dan Gerindra Kakak Adik, Guntur Romli Tegaskan PDIP Masih Oposisi


“Di luar itu, kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu,” ujarnya.

Menurut Hasto, persoalan tersebut berkaitan dengan etika, moral, dan keteladanan pejabat negara. Ia juga menyebut PDIP mencermati pandangan sejumlah guru besar yang menyampaikan kritik terhadap persoalan etik tersebut.

“PDI Perjuangan juga mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo,” kata Hasto.

Baca juga :   Heri Amalindo Mundur dari Bacagub Sumsel, DPD PDIP Sumsel Terkaget dan Tunggu Keputusan DPP

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengatakan partainya akan membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk menjajaki pandangan terkait polemik ijazah Gibran.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penugasan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf. PKS ingin menghimpun pandangan berbagai fraksi sekaligus menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya,” ujar Kholid, Selasa (20/10/2026).

Baca juga :   PDIP Tegaskan “Tutup Buku” dengan Jokowi, Guntur Romli Singgung Isu Pengkhianatan

Kholid menjelaskan, komunikasi tersebut akan menyesuaikan situasi dan kondisi karena DPR RI sedang memasuki masa reses.

Sementara itu, Al Muzammil Yusuf menilai polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem pemilu. Ia juga menyoroti persoalan keadilan dalam penerapan aturan bagi masyarakat.

Selain menanggapi polemik putusan MK, Hasto turut menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan kawasan hutan yang terbakar tidak boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.

Baca juga :   Koalisi Sipil Kritik TNI Jaga DPR, PKS: Serahkan Urusan Keamanan ke Polisi

Menurut Hasto, langkah pencegahan karhutla harus disertai kebijakan moratorium hutan, reboisasi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan.

“Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan untuk perkebunan termasuk kelapa sawit,” ujarnya.

Ia menambahkan, kawasan hutan yang terbakar perlu dipulihkan melalui penanaman kembali.

Baca juga :   Kisah Viral Heffy, Hijabers Asal Jatim yang Ternyata Putri Seorang CEO

“Hutan-hutan yang terbakar tersebut harus dilakukan reboisasi kembali,” sambungnya.

Hasto juga mendorong perencanaan tata ruang kawasan hutan yang melibatkan masyarakat dalam gerakan reboisasi nasional. Selain memulihkan lingkungan, program tersebut dinilai dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pihak yang terbukti merusak hutan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Baca juga :   Polda Sumsel Resmikan Dapur Gizi SPPG, Dukung Penurunan Stunting

“Tanpa keadilan, tanpa ketegasan, tanpa suatu sanksi yang tegas bagi mereka yang telah merusak hutan-hutan kita, maka apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan. Dan ini sudah menyentuh marwah bangsa,” katanya.

Untuk memperkuat pencegahan karhutla, Hasto turut mengusulkan penguatan badan penanggulangan bencana, pelibatan relawan, serta modernisasi peralatan mitigasi.

Ia menilai perencanaan pencegahan kebakaran hutan harus dilakukan secara komprehensif setidaknya lima bulan sebelum musim kemarau.

Baca juga :   Kualitas Udara Baik, Disdik Pagar Alam Tetap Terapkan Sekolah Tatap Muka

“Ke depan setidak-tidaknya dalam waktu lima bulan sebelum musim kemarau, harus sudah dilakukan suatu perencanaan-perencanaan yang komprehensif untuk mencegah kebakaran hutan yang telah menurunkan marwah kita sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta memiliki harga diri,” pungkasnya.[YKP]

Ijazah Gibran PDIP PKS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article12 Orang Diduga Menjarah Gudang Snack Terbakar di Bengkulu, Pelaku Minta Maaf
Next Article Banjir Rendam Gerai Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu, Motor Warga Terseret
Riyadi

Related Posts

Regional

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/202611 Views
Regional

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/20263 Views
Regional

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,811 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,618 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,551 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?