RELUNG.ID- Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan menggagalkan transaksi penjualan bayi perempuan berusia tiga hari yang hendak diperjualbelikan seharga Rp 52 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial HA (31) saat hendak melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Palembang, Minggu (22/2/2026).
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap berawal dari patroli siber intensif yang mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial. Dari hasil pendalaman, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat transaksi akan dilakukan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” ujar Nandang, Senin (23/2/2026).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa tersebut.
Bayi korban kini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Sumsel menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tutup Nandang.[FZP]

