Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Proses Berjenjang, Ini Alasan Kopda Basarsyah Baru Ditetapkan Tersangka Sepekan Setelah Penembakan
Hukum

Proses Berjenjang, Ini Alasan Kopda Basarsyah Baru Ditetapkan Tersangka Sepekan Setelah Penembakan

RiyadiBy Riyadi25/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Penetapan tersangka terhadap Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, memakan waktu hingga sepekan.

TNI menyebut ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi sebelum menetapkan status hukum terhadap Kopda B dan rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis.

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, menjelaskan bahwa setelah peristiwa penembakan terjadi pada 17 Maret 2025, Kopda B dan Peltu L menyerahkan diri dua hari kemudian.

Baca juga :   Parkir di Baturaja, Sopir Asal Lampung Ditemukan Tewas dalam Truk

“Setelah peristiwa terjadi pada tanggal 17 Maret 2025, di tanggal 18 dan 19 Maret, kedua oknum menyerahkan diri,” ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Pada hari yang sama, Komandan Kodim 0427 Way Kanan mengeluarkan surat penitipan kedua tersangka ke Denpom II/3 Bandar Lampung. Surat ini diperlukan karena Dandim berperan sebagai atasan pemberi hukuman (anhum) dalam lingkup militer.

Penyelidikan baru dimulai pada 19 Maret 2025. Saat itu, tim Denpom berupaya mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka.

Baca juga :   Buka Rute Lampung-Jakarta-Palembang, Berikut Ini Jadwal Lengkap Penerbangan Sipil di Bandara Gatot Subroto

“Alhamdulillah, pelaku mengakui, kemudian menunjukkan lokasi membuang senjata. Anggota Denpom mencari dan menemukan barang bukti,” jelas Eka.

Setelah bukti terkumpul, Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan resmi pada 22 Maret 2025. Laporan tersebut mencakup dua kasus, yakni penembakan dan perjudian sabung ayam yang menjadi pemicu kejadian.

Selanjutnya, pada 23 Maret 2025, Dandim 0427 Way Kanan mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap Kopda B dan Peltu L untuk proses penyidikan. Sehari kemudian, 24 Maret 2025, Puspom AD bersama Karo Provos Mabes Polri datang ke Polda Lampung untuk memadukan data penyelidikan dari kedua institusi.

Baca juga :   Diikuti Ribuan Peserta, Empat Lawang Bawa Pulang Medali Karateka di Tingkat Sumsel

“Dipadukan karena ini ada kaitannya, kami memerlukan saksi dari pihak polisi dan sipil,” tambah Eka.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, pada 23 Maret 2025, Kopda B resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, sedangkan Peltu L dijerat dalam kasus perjudian sabung ayam. TNI memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.[YKP]

Kopda B Lampung Penembakan Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKurangi Kepadatan di Masjidil Haram Jelang Akhir Ramadan, Jemaah Diminta Tidak Bawa Anak Kecil
Next Article Buka Puasa dengan Onde-ondei: Makananan Tradional yang Nikmat
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,953 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,822 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,795 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?