Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PWI Polisikan Hotman Paris atas Dugaan Merendahkan Profesi Wartawan
Hukum

PWI Polisikan Hotman Paris atas Dugaan Merendahkan Profesi Wartawan

RiyadiBy Riyadi21/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Hotman Paris. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan insan pers saat memberikan keterangan kepada awak media.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Dalam laporannya, Hotman Paris dilaporkan menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :   Maradona Ditangkap Polisi, Ternyata Terlibat Peredaran Narkoba

Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum diambil karena PWI menilai ucapan Hotman telah merendahkan martabat profesi wartawan.

“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” kata Edison kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Edison, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga :   Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Simbol Rekonsiliasi 17 Agustus

“Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan permohonan maaf, tapi sepertinya itu hanya seperti kebiasaan yang dilakukannya. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam,” ujarnya.

Edison menegaskan laporan tersebut merupakan keputusan organisasi yang diambil PWI Pusat bersama jajaran pengurus, termasuk bidang hukum. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengungkap alasan di balik pernyataan yang disampaikan Hotman.

“Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” katanya.

Baca juga :   Dituduh Biayai Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Bakal Dilaporkan Jusuf Kalla ke Polisi

Sebagai barang bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman saat menghadapi pertanyaan wartawan usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki video-video yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” jelas Edison.

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya atas ucapannya yang viral.

Baca juga :   TNI AD Tegaskan Keterlibatan Prajurit dalam Patroli Anti-Begal Merupakan Bagian OMSP

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?’,” kata Hotman.

Hotman menjelaskan ucapan tersebut merupakan respons spontan setelah dirinya mendapat pertanyaan yang menurutnya berulang dari wartawan.

Ia mengaku sebelumnya telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui apakah ada agenda tertentu dari aparat penegak hukum dalam penanganan perkara kliennya. Namun, karena masih mendapat pertanyaan serupa, ia mengaku terpancing emosi.

Baca juga :   Diduga Difitnah Soal Sertifikat Rumah, Ade Syaputra Polisikan Akun TikTok dan Instagram


“Akhirnya saya jawab, kamu punya otak enggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” ujar Hotman.

Kasus ini kini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Polisi akan mempelajari laporan beserta barang bukti yang diajukan PWI sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.[YKP]

Buntut Hina Wartawan ke Polisi Laporkan Hotman Paris PWI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBebi Romeo Merasa Gagal Jadi Ayah usai Putranya Nyaris Tenggelam di Bali
Next Article Mensesneg Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Presiden, Hotman Paris Minta Maaf
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,007 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,876 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,850 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?