RELUNG.ID– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan insan pers saat memberikan keterangan kepada awak media.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor dalam perkara tersebut adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Dalam laporannya, Hotman Paris dilaporkan menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum diambil karena PWI menilai ucapan Hotman telah merendahkan martabat profesi wartawan.
“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” kata Edison kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Edison, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan permohonan maaf, tapi sepertinya itu hanya seperti kebiasaan yang dilakukannya. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam,” ujarnya.
Edison menegaskan laporan tersebut merupakan keputusan organisasi yang diambil PWI Pusat bersama jajaran pengurus, termasuk bidang hukum. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengungkap alasan di balik pernyataan yang disampaikan Hotman.
“Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” katanya.
Sebagai barang bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman saat menghadapi pertanyaan wartawan usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki video-video yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” jelas Edison.
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya atas ucapannya yang viral.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?’,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan ucapan tersebut merupakan respons spontan setelah dirinya mendapat pertanyaan yang menurutnya berulang dari wartawan.
Ia mengaku sebelumnya telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui apakah ada agenda tertentu dari aparat penegak hukum dalam penanganan perkara kliennya. Namun, karena masih mendapat pertanyaan serupa, ia mengaku terpancing emosi.
“Akhirnya saya jawab, kamu punya otak enggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” ujar Hotman.
Kasus ini kini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Polisi akan mempelajari laporan beserta barang bukti yang diajukan PWI sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.[YKP]

