RELUNG.ID – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan kawasan POM IX harus menjadi contoh nyata penerapan ketertiban lalu lintas di Kota Palembang.
Menurutnya, predikat sebagai kawasan tertib lalu lintas harus diwujudkan melalui penegakan aturan yang konsisten, bukan sekadar status administratif.
Penegasan itu disampaikan Ratu Dewa saat memberikan arahan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Kamis (30/7/2026).
Ia meminta seluruh pihak memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut, termasuk praktik parkir berlapis yang selama ini kerap menjadi penyebab terganggunya arus lalu lintas.
“Saya ingin kawasan ini benar-benar clear and clean. Kalau sudah menjadi kawasan tertib lalu lintas, tidak boleh ada kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, apalagi sampai parkir lapis tiga,” tegas Ratu Dewa.
Selain persoalan parkir, Ratu Dewa juga menyoroti kepadatan lalu lintas yang masih sering terjadi di kawasan POM IX, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah. Ia meminta adanya koordinasi yang lebih intensif dengan pihak sekolah agar aktivitas antar-jemput siswa tidak memicu kemacetan di badan jalan.
Menurutnya, fungsi marka jalan juga harus dijaga dengan baik. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada aktivitas perdagangan yang memanfaatkan badan jalan, khususnya pada sore hari, karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan percontohan tertib lalu lintas, tidak boleh ada pedagang yang menggunakan badan jalan,” ujarnya.
Dalam arahannya, Ratu Dewa juga mengingatkan peran strategis camat dan lurah sebagai garda terdepan pelayanan publik. Ia meminta setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat dipetakan sejak dini dan dilaporkan secara berjenjang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti jalan rusak, penerangan jalan umum (PJU), hingga penanganan stunting harus menjadi perhatian utama aparatur di tingkat wilayah.
“Camat dan lurah harus memetakan persoalan harian masyarakat. Selanjutnya disampaikan kepada asisten, diteruskan ke Sekda agar bisa segera direspons,” katanya.
Tak hanya itu, Ratu Dewa juga menginstruksikan jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menindak bangunan yang melanggar sempadan jalan maupun sempadan sungai.
Sementara terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar, ia meminta pendekatan persuasif tetap dikedepankan melalui edukasi yang berkelanjutan.
Ia berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga pelanggaran dapat diminimalkan tanpa harus menimbulkan persoalan yang lebih besar.
Di akhir arahannya, Ratu Dewa mengajak seluruh aparatur Pemerintah Kota Palembang untuk terus berinovasi dan bekerja cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, seorang pemimpin harus hadir langsung di lapangan serta tidak menunda penyelesaian pekerjaan.
“Kalau bisa dikerjakan hari ini, jangan ditunda sampai besok, sehingga apa yang kita kerjakan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (DSK)

