RELUNG.ID- Sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan dan hukum kembali menyeret nama perusahaan tambang batu bara PT Mustika Indah Permai (MIP) yang beroperasi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Rentetan persoalan sejak 2022 hingga awal 2026 membuat aktivis mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut secara menyeluruh operasional perusahaan tersebut.
Pada Juni 2022, warga dari lima desa di sekitar wilayah tambang menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal serta mengurangi dampak debu dari aktivitas pertambangan yang dinilai semakin mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.
Tak lama berselang, aliansi emak-emak menggelar aksi spontan. Mereka menyoroti polusi debu, pencemaran lingkungan, serta dampak aktivitas tambang terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat.
Setahun kemudian, PT MIP kembali disorot publik akibat insiden fatal di area tambang. Seorang helper mekanik dilaporkan tewas setelah terlindas buldozer. Kejadian itu memunculkan dugaan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Belum lama dari peristiwa tersebut, seorang pekerja asal Malang juga dilaporkan meninggal dunia di lokasi tambang yang sama, memperkuat sorotan terhadap manajemen keselamatan kerja perusahaan.
Pada 2024, warga kembali memprotes keberadaan jalan crossing hauling angkutan batu bara PT MIP yang diduga dibangun tanpa izin resmi. Merespons gejolak itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lahat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang.
Dalam sidak tersebut, DPRD Lahat menemukan tidak adanya Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) di areal disposal tambang. Akibatnya, aliran air hujan langsung masuk ke sungai di sekitar area tambang. Selain itu, debu dari aktivitas pengangkutan batu bara menuju stockpile juga dikeluhkan warga karena tak kunjung dikendalikan.
Namun, temuan DPRD tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan.
Pada Mei 2025, warga Desa Gunung Kembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemkab Lahat. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap PT MIP atas kerusakan jalan desa, polusi debu, hingga pencemaran lingkungan yang kian parah.
Salah satu dampak paling dirasakan warga adalah tercemarnya aliran Sungai Kili yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Akibat pencemaran tersebut, warga tidak lagi dapat memanfaatkan air sungai untuk keperluan pertanian.
Aksi serupa juga digelar di wilayah Lahat dengan isu utama pencemaran limbah tambang. DPRD Lahat pun sempat berjanji akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Puncak konflik terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika bentrok antara warga dan karyawan PT MIP berujung aksi pembacokan. Insiden ini diduga dipicu sengketa lahan jalan hauling yang tak kunjung diselesaikan.
Dari informasi yang dihimpun, insiden bermula saat seorang warga bernama Badir, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, mendatangi lokasi pembangunan jalan hauling baru milik PT Adaro (MIP). Badir diduga melakukan pembacokan terhadap salah satu karyawan perusahaan lantaran tidak terima lahannya digunakan sebelum ada kesepakatan ganti rugi.
Peristiwa berdarah itu memicu aksi unjuk rasa di Mabes Polri. Massa membawa mobil komando dan spanduk bertuliskan tuntutan keadilan bagi warga Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Desak Sanksi bagi Perusahaan
Koordinator Gerakan Laskar Pro 08 (GL PRO 08) Sumsel, Dodo Arman, menilai berbagai konflik sosial, lingkungan, hingga insiden berdarah yang melibatkan warga tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, kondisi itu merupakan akumulasi dari dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan perusahaan.
“Ini bukan kejadian tunggal. Konflik yang meledak di lapangan adalah dampak dari dugaan pelanggaran izin, lingkungan, hingga penyerobotan lahan warga yang dibiarkan berlarut-larut,” kata Dodo, Rabu (14/1/2026).
Dodo Arman menegaskan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan menjadi pemicu utama perlawanan warga.
“Sudah jelas, membangun tanpa izin, melakukan pembuatan jalan hauling dengan menyerobot lahan warga tanpa kesepakatan dan tanpa ganti rugi itu melanggar Undang-Undang,” tegasnya.
Ia juga menduga kuat PT MIP mengabaikan kewajiban lingkungan. “Kami menduga kuat pihak perusahaan sudah mengabaikan AMDAL dan melakukan aktivitas tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,” ujar Dodo.
Senada, Koordinator Sumsel Bersih, Arlan, menilai negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin, dokumen lingkungan, serta operasional tambang PT MIP.
“Jika dugaan pelanggaran ini terus dibiarkan, konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan semakin meluas. Aparat harus hadir untuk melindungi warga,” tegas Arlan.[KBP]

