RELUNG.ID- Dokter sekaligus kreator konten, Richard Lee, resmi ditahan oleh pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif. Ia menyoroti dugaan produk serta layanan kecantikan yang dipromosikan Richard Lee berpotensi merugikan konsumen, termasuk adanya klaim yang dinilai menyesatkan.
Seiring berjalannya proses hukum, sempat beredar kabar bahwa Richard Lee beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Menanggapi hal tersebut, ia membantah tudingan tersebut dan menegaskan dirinya tetap kooperatif.
“Beberapa hari terakhir, banyak informasi yang beredar tentang saya tapi tidak semuanya disampaikan dengan utuh,” ujar Richard Lee dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Ia menegaskan tidak pernah menghindari proses hukum yang berjalan.
“Saya tidak pernah menghindar, saya hadir, kooperatif dan mengikuti semua proses yang diminta,” katanya.
Richard juga menyayangkan informasi yang beredar di publik yang menurutnya hanya menampilkan satu sisi cerita.
“Namun yang beredar di publik sering kali hanya satu cerita,” lanjutnya.
Ia turut memastikan bahwa produk yang dipasarkan telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tidak memiliki niat merugikan pihak mana pun.
“Semua produk yang saya keluarkan telah melalui proses dan ketentuan berlaku. Saya tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun,” tegasnya.
Di tengah kasus yang dihadapinya, Richard mengaku dampaknya tidak hanya dirasakan dirinya, tetapi juga keluarga dan tim yang bergantung padanya.
Meski demikian, ia memilih untuk tetap tenang dan tidak menyerang pihak mana pun.
“Saya tidak akan menyerang siapa pun. Saya percaya kebenaran harus dilihat secara utuh,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah hal.
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam dan menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.
Menurut Budi, tersangka sempat tidak menghadiri pemeriksaan tambahan tanpa memberikan keterangan yang jelas, serta tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada beberapa kesempatan.
Dengan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan konsumen di industri kecantikan yang kian berkembang.[YKP]

