RELUNG.ID- Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, baru saja menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee tidak ditahan dan diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/2/2026) malam.
“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam,” kata Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Selama pemeriksaan, ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait produk kecantikan miliknya yang diduga bermasalah.
“Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya tidak pernah menjual produk yang tidak berizin dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee sempat memicu tanda tanya publik. Namun, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan objektif penyidik.
“Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan tidak ada hal apa pun yang kami lakukan kepada penyidik. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum dan sekali lagi penyidik memeriksa dengan humanis,” ujar Jeffry.
Usai pemeriksaan, Richard Lee langsung meninggalkan lokasi untuk beristirahat. Ia mengaku kondisi fisiknya sempat menurun dan bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama satu bulan pada bulan lalu.
“Kemarin bulan lalu saya sempat sakit satu bulan sampai dirawat di rumah sakit. Tapi sekarang sudah sehat. Sudah malam, capek. Nanti kita ketemu lagi ya, nanti saya undang lagi,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Doktif terkait dugaan pemalsuan izin edar produk skincare White Tomato. Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga proses penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berlanjut.[YKP]

