Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Richard Lee Diperiksa 12 Jam di Polda Metro Jaya, Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Hukum

Richard Lee Diperiksa 12 Jam di Polda Metro Jaya, Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

RiyadiBy Riyadi20/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
dr Richard Lee. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, baru saja menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee tidak ditahan dan diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/2/2026) malam.

“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam,” kata Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Baca juga :   Polda Sumut Bentuk Tim Audit Selidiki Dugaan Pemerasan oleh Pejabat Propam

Selama pemeriksaan, ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait produk kecantikan miliknya yang diduga bermasalah.

“Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya tidak pernah menjual produk yang tidak berizin dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee sempat memicu tanda tanya publik. Namun, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan objektif penyidik.

Baca juga :   PP Muhammadiyah: Laporan ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

“Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan tidak ada hal apa pun yang kami lakukan kepada penyidik. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum dan sekali lagi penyidik memeriksa dengan humanis,” ujar Jeffry.

Usai pemeriksaan, Richard Lee langsung meninggalkan lokasi untuk beristirahat. Ia mengaku kondisi fisiknya sempat menurun dan bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama satu bulan pada bulan lalu.

“Kemarin bulan lalu saya sempat sakit satu bulan sampai dirawat di rumah sakit. Tapi sekarang sudah sehat. Sudah malam, capek. Nanti kita ketemu lagi ya, nanti saya undang lagi,” pungkasnya.

Baca juga :   Viral Sayembara Pencurian di Pasar Induk Nendagung, Polres Pagar Alam Lakukan Penyidikan

Kasus ini bermula dari laporan Doktif terkait dugaan pemalsuan izin edar produk skincare White Tomato. Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga proses penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berlanjut.[YKP]

12 Jam Berstatus Diperiksa Polda Metro Jaya Richard Lee Tak Ditahan Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHanya Modal Rp10 Ribu, Kakek di OKU Cabuli Anak Tetangga di Pinggir Rel
Next Article Usai Diperiksa 12 Jam, Richard Lee Tegaskan Semua Produknya Legal dan Berizin
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,915 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?