RELUNG.ID – Polda Metro Jaya mengungkap praktek pungutan liar (Pungli) yang diakukan dua organisasi masyarakat (Ormas) di dua lokasi.
Keduanya yaitu Ormas Pemuda Pancasila (PP) di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan Ormas Trinusa di Bekasi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pungli yang dilakukan ormas PP ini terkait bisnis lahan parkir ilegal yang dilakukannya di RSUD Tangsel.
Dia membeberkan jika bisnis haram itu sudah dilakukan sejak tahun 2017. Di mana, per tahun ormas PP mendapatkan Rp1 miliar dari lahan parkir RSUD Tangsel.
Menurutnya, uang parkir ini dipatok sebesar Rp3.000 untuk motor sedangkan mobil dipatok Rp5.000. Dalam satu hari, estimasi motor yang diparkir yaitu lebih dari 600 unit, sedangkan mobil diperkirakan 170 unit per hari nya.
“Jadi estimasi penarikan tiket dalam satu hari yaitu sebesar Rp2.7 juta hingga Rp2.8 juta,” ujarnya.
Dari estimasi tersebut, diperkirakan dalam satu tahun ormas PP Tangsel ini diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai Rp1 miliar dari bisnis parkir ilegal di RSUD Tangsel.
Bisnis haram ini telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga saat ini, artinya telah berjalan delapan tahun. Jika kembali diestimasikan maka PP Tangsel meraup Rp7 miliar.
“Kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah mendapat Rp7 miliar, hasil yang diperoleh dari mengelola lahan parkir di RSUD Tangsel,” ujarnya.
Uang tersebut digunakan untuk akomodasi PP Tangsel serta pemberian jatah terhadap ketua PP Tangsel yang diberikan setiap bulannya.
“Hasil parkir tersebut dibagi kepada anggota PP untuk akomodasi ke kantor. Kemudian, memberikan iuran kepada organisasi atau jatah kepada Ketua PP per harinya juga ada sampai dengan tiap bulan diakumulasi,” katanya.
Sementara itu, untuk Ormas Trinusa pihaknya mengestimasi meraup yang Rp5,8 miliar dari pungli para pedagang. Dimana, pungli ini telah berlangsung selama lima tahun.
Untuk modus yang digunakan ormas Trinusa ini dilakukan secara terorganisir dan tersusun rapi karena dilakukan saat para pedagang beroperasi pada malam hari saat SGC Bekasi beroperasi mulai dari pukul 23.00 WIB-05.00 WIB.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan pemerasan dengan cara melakukan pengutipan uang kepada para pedagang dari tahun 2020 sampai dengan kemarin saat ditangkap dan dilakukan pada saat jam malam,” katanya.
Wira mengungkapkan, pungli yang dilakukan Trinusa berkedok uang keamanan. Dia mengatakan jika pedagang tidak memberikan uang, maka anggota Trinusa akan marah dan mengancam diusir.
“Selain itu, para pelaku saat mengutip uang keamanan, juga dalam kondisi mengonsumsi minuman beralkohol atau dalam kondisi mabuk,” jelasnya.
Akibat ancaman tersebut, para pedagang merasa takut karena diintimidasi dan terpaksa memberikan uang kepada anggota ormas Trinusa.
Wira menuturkan total keuntungan yang diperoleh ormas Trinusa dalalm menjalankan aksi punglinya selama lima tahun, khusus di SGC Bekasi, sebesar Rp5,8 miliar. Pasalnya, dalam sehari, rata-rata anggota Trinusa memperoleh uang hasil pungli sebanyak Rp4,1-4,2 juta.
“Jadi dalam satu hari dari pukul 23.00-05.00 WIB, itu mendapatkan uang Rp4juta sampai Rp4,2 juta,” jelasnya.
Sementara terkait pembagian uang hasil pungli, Wira mengatakan Ketua Umum Trinusa berinisial RG memperoleh jatah kisaran Rp1,2 juta-Rp1,6 juta per hari.
“Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp50 ribu-Rp200 ribu per hari,” tutur Wira.
Wira mengungkapkan sosok yang melakukan pungli adalah anggota dari ormas Trinusa berinisial D dan JR.
Lalu, uang hasil pungli tersebut dikumpulkan oleh sosok bernisial MRAM atas perintah Ketua Umum Trinusa berinisial RG.
“Melalui panglima ormas atas nama AR kemudian uang tersebut dibagi-bagi kepada anggota dan ketua ormas setelah uang terkumpul,” pungkasnya. (vid)

